Dark/Light Mode

PPHN Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan

Sabtu, 23 Agustus 2025 17:45 WIB
Dr. Lia Istifhama. (Foto: RM)
Dr. Lia Istifhama. (Foto: RM)

 Sebelumnya 
Landasan Hukum

Melihat ini semua, penulis selanjutnya berharap agar para stakeholder, termasuk di dalamnya akademisi hingga tokoh nasional secepatnya untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Bagaimana caranya PPHN, untuk selanjutnya menjadi Haluam Negara. Dalam soal ini, krusialnya kepastian hukum menjadi sangat penting. Tanpa landasan hukum yang kuat, PPHN berpotensi menimbulkan kebingungan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Landasan hukumnya adalah persoalan mendasar. Rekomendasi MPR Nomor 3 Tahun 2024 masih bersifat belum mengikat. Karenanya, perlu dilakukan kajian mendalam, Baik dari sisi hukum maupun politik. Ini menjadi penting, karena dibalik upaya menghidupkan kembali arah pembangunan jangka panjang, ada kompleksitas politik.

Selain itu, perlu ada penguatan hubungan hukum PPHN dengan eksistensi dokumen RPJM dan RPJP. Dan ini memiliki relevansi kuat dengan positioning MPR. Selama ini, Ketetapan MPR terkait PPHN berupa produk administrasi (beschikking). Bukan produk regulasi, dan pasca Perubahan UUD NRI 1945 (khususnya Pasal 3), tidak ada lagi kewenangan MPR yang dituangkan dalam wujud peraturan (regelingen).

Baca juga : Anak Makin Betah, KAI Bangun Area Bermain Di 35 Stasiun

Padahal landasan formalnya tertuang dalam Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, yang menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyusun rancangan PPHN, dibantu Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3). Jadi seharusnya penting sekali menempatkan PPHN dalam kerangka hukum tanpa mengulang masa lalu yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan kata lain tidak ada perubahan sistem presidensial, bahwa Presiden tetap dipilih oleh rakyat.

PPHN memiliki peran sentral pengikat kebijakan dan pembangunan berkelanjutan ketika pemerintahan berganti seiring dengan pesta demokrasi lima tahunan. Di sini pentingnya posisi Ketetapan MPR RI terkait PPHN.

Kalau kita bicara tentang wacana Pengaturan kembali Ketetapan MPR dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu terkait pertimbangan memilih Ketetapan MPR ketimbang Peraturan MPR dan Keputusan MPR sebagai berikut: (i) Ketetapan MPR memiliki daya ikat dan daya laku secara eksternal. Baik terhadap lembaga-lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya. Sementara Peraturan dan Keputusan MPR berdaya laku internal bagi MPR. (ii) Dengan Ketetapan MPR, pengambilan keputusan penyusunan PPHN akan melibatkan institusi kenegaraan yang lebih luas dan merepresentasi kepentingan politik dan kepentingan daerah (baik anggota DPR dan anggota DPD).

Kita sama-sama mengetahuinya setelah amandemen UUD 1945 yang menghapus GBHN, perencanaan pembangunan nasional mengalami pergeseran mendasar. Kini, pembangunan mengacu pada visi-misi presiden yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN. Bukan lagi pada GBHN yang sebelumnya ditetapkan oleh MPR.

Baca juga : Prabowo Apresiasi Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dengan Cepat

Memang RPJPN disebut lebih fleksibel dan terstruktur. Hanya saja, hal itu tidak menjamin kesinambungan antara pusat dan daerah, sehingga urgensi PPHN menjadi sangat vital. Menjamin berkesinambungan pembangunan nasional.

Lalu bagaimana agar PPHN mempunyai kekuatan seperti GBHN? Jawabnya, perlu amandemen. Apalagi dalam soal PPHN ini, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memiliki keinginan untuk melanjutkan pembahasan PPHN, meski informasi yang ada, Presiden belum secara jelas menyampaikan bentuk dan kedudukan PPHN yang diinginkan.

Rasanya berbagai elemen sudah sepakat untuk “menghidupkan” PPHN. Kini hanya tinggal kita, kapan bergerak. Kapan para stakeholder (DPD, MPR, DPR, MK dan lembaga lainnya) dengan semangat gotong-royong duduk bersama untuk membahas PPHN. Jagan hanya wacana-wacana saja, sehingga menghabiskan energi.

Mengapa? Kita harus bertindak untuk menjaga berkesimbangannya pembangunan nasional. Pembangunan berkesinambungan itu penting meski pemerintahan berganti karena untuk menjamin kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang, menjaga kualitas lingkungan, menciptakan ekonomi yang kuat dan inklusif, serta menjaga stabilitas sosial tanpa terputus oleh pergantian kepemimpinan. Hal ini dicapai melalui perencanaan pembangunan nasional yang terintegrasi dan kebijakan yang konsisten, bukan hanya pada kepentingan sesaat.

Baca juga : PGN Percepat Pembangunan Jargas Di Surabaya Dan Batam

Mengapa pembangunan berkesinambungan penting saat pemerintahan berganti? Pembangunan berkelanjutan bertujuan memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, sehingga kesinambungan pembangunan terjaga meski ada perubahan pemerintahan.

Oleh: Dr. Lia Istifhama, M.E.I.

Penulis adalah Anggota Komite III DPD RI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.