Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masyarakat Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kepala Daerah Jangan Bertindak Semena-mena
Minggu, 31 Agustus 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Toha menegaskan, revisi UU Pemda penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah (Pemda). Perlu diingat bahwa revisi UU Pemda dapat memiliki dampak yang luas dan kompleks, sehingga perlu dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pihak.
Secara substansi, kata Toha, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Namun dalam praktiknya, masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemda, seperti pengelolaan sumber daya alam (SDA), pembangunan Infrastruktur, dan pelayanan publik.
Baca juga : Tak Ada Larangan Media Liput Demo
"Kita tidak dapat menutup mata tumpang tindih kewenangan antara Pempus dan Pemda sering menyebabkan konflik," sebut mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu.
Yang juga perlu diperhatikan, lanjut Toha, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
Baca juga : Mentrans: Dulu Kirim Semut, Sekarang Ciptakan Gulanya
"Revisi Undang-Undang Pemda ini perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan," kata politikus PKB ini.
Selain itu, Toha berharap dengan revisi UU Pemda akan dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada Pempus. Revisi UU Pemda menjadi bagian dari ikhtiar menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengurangi ketimpangan antar daerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraa nmasyarakat.
Baca juga : Cak Imin Minta Kader PKB Doa Keselamatan Bangsa
Toha menambahkan, revisi UU Pemda juga untuk mengatur keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN). Revisi ini diperlukan untuk memberikan kewenangan khusus kepada OIKN dalam mengatur pemerintahan daerah khusus IKN. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 31 Agustus 2025 dengan judul "Masyarakat Sedang Tidak Baik-baik Saja, Kepala Daerah Jangan Bertindak Semena-mena"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya