Dark/Light Mode

Bamsoet: Advokat Harus Jadi Pembela Keadilan, Jangan Semata Klien

Rabu, 12 Februari 2020 13:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik kuning) saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah putra ketiganya, Yudhistira Raditya Soesatyo (kedua kiri), sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/2). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik kuning) saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah putra ketiganya, Yudhistira Raditya Soesatyo (kedua kiri), sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral. Karena, di atas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain, advokat harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum.        

"Sehingga hukum tak semata menjadi alat represif yang menakutkan. Melainkan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karenanya, para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri. Menegakkan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum, dan menegakkan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah putra ketiganya, Yudhistira Raditya Soesatyo, oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/2).        

Baca juga : Bamusi Apresiasi Pemerintah Tolak Pulangkan ISIS Eks WNI

Mantan Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat dan sederhana serta tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan. Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.        

"Selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku," tandas Bamsoet.        

Baca juga : Bamsoet: Pemerintah Harus Segera Putuskan Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008.        

"Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.