Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
27 RUU Masih Tahap Penyusunan
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Jumat, 12 September 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
“Dari 33 RUU prioritas DPR, pertama, satu RUU telah disahkan menjadi UU. Kedua, lima RUU sedang dibahas di tahap satu. Ketiga, tiga RUU akan masuk tahap satu atau menunggu penugasan satu RUU,” jelas Bob.
Sebanyak 25 RUU saat ini sedang disusun di komisi, Baleg, atau oleh anggota DPR. “Dari jumlah itu, dua RUU sudah selesai dan menunggu paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Jadi, total ada 33 RUU prioritas DPR ditambah 12 RUU kumulatif terbuka,” tambahnya.
Baca juga : Kemen PU Buka Akses Jalan, Kemensos Salurkan Bantuan
Terkait RUU Perampasan Aset yang dinilai mendesak oleh masyarakat, Bob menyebut, RUU tersebut diusulkan menjadi inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU ini tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan Pemerintah. “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” jelas Politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, Baleg mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, Baleg telah menerima sepuluh usulan RUU.
Baca juga : Indonesia Siap Jadi Katalis Global Hadapi Risiko Bencana
“Di antaranya RUU Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, RUU Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.
Selain itu, ada RUU Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah. “Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari Pemerintah dan DPD,” pungkasnya. PYB
Baca juga : Prabowo Gaspol Bangun 500 Sekolah Rakyat
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 12 September 2025 dengan judul "27 RUU Masih Tahap Penyusunan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya