Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dibahas Paralel Dengan RUU Perampasan Aset
RUU KUHAP Cegah Aparat Selewengkan Kekuasaan
Selasa, 16 September 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, RUU KUHAP me rupakan dasar bagi penegak hukum dalam melakukan perampasan aset sesuai dengan RUU yang tengah mereka bahas. Ha dirnya KUHAP yang baru diperlukan untuk mencegah abuse of power.
“Dalam perampasan aset, ada potensi besar memunculkan abuse of power karena aparat penegak hukum tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas kewenangan yang dimiliki,” ucapnya.
Baca juga : Internet Ngebut Siap On Sampai Pelosok Negeri
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen politik antara Pemerintah dan DPR terkait RUU Perampasan Aset. Inisiatif RUU Perampasan Aset kini telah berada di DPR. “Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset, yang jelas komitmen politiknya sudah satu,” kata Supratman di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Karena merupakan inisia tif DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat. Karena Pemerintah sudah siap, serta naskahnya pun telah rampung. Dia pun tak mempermasalahkan bila RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR setelah pembahasan RUU KUHAP rampung. “Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepatlah,” tuturnya.
Baca juga : Menham Dan Kapolri Bikin Tim Pemantau Khusus
Sebelumnya, Kemenkum menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Na sional (Prolegnas) Prioritas un tuk dibahas pada 2025. Badan Legislasi DPR diketahui mengusulkan tiga RUU, yakni Perampasan Aset, Kamar Dagang Industri, dan Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 16 September 2025 dengan judul "Dibahas Paralel Dengan RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP Cegah Aparat Selewengkan Kekuasaan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya