Dark/Light Mode

Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban

Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif

Sabtu, 20 September 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
Yang penting juga, tambah dia, dukungan teknis dan operasional, pengawalan, pengamanan persidangan, jaminan kerahasiaan identitas saksi, dengan opsi sidang jarak jauh dan sanksi bagi pejabat yang lalai. Penguatan anggaran dan fasilitas LPSK, termasuk pembentukan safe house di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Juga keterlibatan masyarakat, terutama melalui peran tokoh lokal dan organisasi sipil agar saksi berani mengajukan perlindungan," imbuh politikus Nasdem ini.

Shadiq menegaskan, revisi UU ini merupakan momentum penting bagi negara dalam meningkatkan legitimasi perlindungan terhadap rakyat. Dengan perlindungan yang menyeluruh, kepercayaan publik akan meningkat dan keadilan dapat benarbenar dirasakan masyarakat.

Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan, perlunya koordinasi secara formal dengan membentuk liaison officer (LO) atau penghubung permanen Polri di LPSK. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan saksi.

"Selama ini tidak ada keterwakilan kami yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan LPSK. Jadi sifatnya elementer atau parsial," kata Burkan di Gedung DPR, Rabu (17/9/2025).

Padahal, orang butuh perlindungan atas kesaksian itu. Namun karena tidak ada personel kepolisian yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan LPSK sehingga agak merepotkan. Terlebih, saat ini setiap wilayah belum memiliki perwakilan LPSK. "Artinya sangat tergantung dengan kepentingan dari penyidikan itu sendiri," kata dia.

Baca juga : Mendagri Minta Satpol PP Utamakan Sikap Humanis

Burkan menambahkan, perlindungan itu tak hanya untuk kasus korupsi, narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi juga tindak pidana umum lainnya. Sebab banyak juga terjadi di tindak pidana umum saksi yang mendapat ancaman, bahkan sampai meninggal. "Ini mau tidak mau kita harus melakukan perlindungan," usulnya.

Lebih lanjut, Burkan juga mengusulkan whistle blower dan justice collaborator atau saksi yang terlibat masuk dalam subjek perlindungan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 20 September 2025 dengan judul "Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.