Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban
Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif
Sabtu, 20 September 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Yang penting juga, tambah dia, dukungan teknis dan operasional, pengawalan, pengamanan persidangan, jaminan kerahasiaan identitas saksi, dengan opsi sidang jarak jauh dan sanksi bagi pejabat yang lalai. Penguatan anggaran dan fasilitas LPSK, termasuk pembentukan safe house di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Juga keterlibatan masyarakat, terutama melalui peran tokoh lokal dan organisasi sipil agar saksi berani mengajukan perlindungan," imbuh politikus Nasdem ini.
Shadiq menegaskan, revisi UU ini merupakan momentum penting bagi negara dalam meningkatkan legitimasi perlindungan terhadap rakyat. Dengan perlindungan yang menyeluruh, kepercayaan publik akan meningkat dan keadilan dapat benarbenar dirasakan masyarakat.
Baca juga : Nampan Makanan MBG Aman Dan Halal
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Burkan Rudy Satria mengatakan, perlunya koordinasi secara formal dengan membentuk liaison officer (LO) atau penghubung permanen Polri di LPSK. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan saksi.
"Selama ini tidak ada keterwakilan kami yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan LPSK. Jadi sifatnya elementer atau parsial," kata Burkan di Gedung DPR, Rabu (17/9/2025).
Padahal, orang butuh perlindungan atas kesaksian itu. Namun karena tidak ada personel kepolisian yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan LPSK sehingga agak merepotkan. Terlebih, saat ini setiap wilayah belum memiliki perwakilan LPSK. "Artinya sangat tergantung dengan kepentingan dari penyidikan itu sendiri," kata dia.
Baca juga : Mendagri Minta Satpol PP Utamakan Sikap Humanis
Burkan menambahkan, perlindungan itu tak hanya untuk kasus korupsi, narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tapi juga tindak pidana umum lainnya. Sebab banyak juga terjadi di tindak pidana umum saksi yang mendapat ancaman, bahkan sampai meninggal. "Ini mau tidak mau kita harus melakukan perlindungan," usulnya.
Lebih lanjut, Burkan juga mengusulkan whistle blower dan justice collaborator atau saksi yang terlibat masuk dalam subjek perlindungan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 20 September 2025 dengan judul "Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, Polisi Dan Jaksa Akan Terlibat Secara Aktif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya