Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Nilai Rumah Subsidi Penuhi Hak Rakyat Atas Hunian Layak
Kamis, 9 Oktober 2025 16:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Zulfikar mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar. Arse ujar Dedy saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Program 3 Juta Rumah wujud nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat” di Ruangan PPID Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Zulfikar mengingatkan bahwa niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar. Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.
Baca juga : Penetapan TSK Korupsi Tidak Harus Ada LHP Kerugian Negara
“Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.
Menyoroti isu lahan sebagai komponen krusial, Zulfikar menyebut bahwa tanah tersedia dari berbagai sumber: tanah negara, BUMN, swasta, bahkan masyarakat yang bersedia mewakafkan.
Ia mengapresiasi langkah kementerian yang telah menginventarisasi aset dan menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk program perumahan.
“Lahan itu ada. Tinggal kita pastikan statusnya clear and clean, dan proses pembebasannya sah,” katanya.
Baca juga : Pemerintah AS Shutdown: Gaji Pegawai Tak Dibayar, Pemasukan Negara Berkurang
Zulfikar juga mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah, dan sektor pembiayaan seperti perbankan untuk mempercepat realisasi program.
Ia menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang sering kali tidak layak huni, serta pentingnya pengembang untuk tidak semata mengejar keuntungan.
Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan.
“Pengembang harus diberi tahu: cari untung itu wajar, tapi jangan keterlaluan. Rumah subsidi harus tetap layak dan bermartabat,” ujarnya.
Baca juga : Anak MRC Bakal Didakwa Rugikan Negara 285 Triliun
Zulfikar menutup dengan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang memastikan rumah susun di kawasan Taman Mini dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya