Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Anomali Cuaca Ekstrem
MPR: Sinyal Nyata Bumi Dalam Kondisi Darurat
Kamis, 23 Oktober 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Eddy menjelaskan, Perpres ini penting dalam komitmen kita menangani perubahan iklim, mengurangi gas rumah kaca dan juga target kita untuk pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 mendatang atau lebih cepat. “Perpres No. 110 Tahun 2025 ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, khususnya penurunan emisi Gas Rumah Kaca, serta mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC),” ucap doktor Ilmu Politik UI ini.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki potensi karbon luar biasa besar dari alam seperti hutan, mangrove, dan bakau. Potensi lainnya juga datang dari sektor non-alam seperti energi terbarukan yang akan dikembangkan dalam skala masif dalam 10 tahun ke depan.
Baca juga : Fokus Ke Perut, Gizi Dan Pangan Rakyat
“Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk munculnya pilar ekonomi baru yakni ekonomi karbon yang diharapkan menjadi pilar pendapatan negara yang baru di samping pajak dan cukai,” tandas Waketum PAN ini.
Dia juga menjelaskan, perdagangan karbon wajib dan sukarela baik secara nasional maupun internasional bakal berkembang cepat, khususnya setelah Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan lembaga internasional yang dapat memverifikasi kualitas dan integritas dari unit karbon yang diperdagangkan.
Baca juga : Imin Serukan Jihad Melawan Kemiskinan
“Dengan demikian kita tidak saja mengharapkan peningkatan volume dan jumlah pelaku perdagangan karbon, tetapi juga harga karbon Indonesia menjadi lebih tinggi di mata investor,” ujarnya.
Eddy menjelaskan acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) merupakan kolaborasi MPR RI bersama Emil Salim Institute sebagai forum bersama untuk membahas berbagai upaya menghadapi ancaman krisis iklim.
Baca juga : OSO Dan Gubernur Aceh Komitmen Bangun Daerah
Di antara pembahasan dalam ICCF adalah upaya mendukung komitmen iklim Presiden Prabowo dengan legislasi yang pro upaya mencegah krisis iklim seperti RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET). TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 23 Oktober 2025 dengan judul "Anomali Cuaca Ekstrem, MPR: Sinyal Nyata Bumi Dalam Kondisi Darurat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya