Dark/Light Mode

Impor Baju Bekas Dilarang

Industri Tekstil Lokal Kini Dapat Angin Segar

Minggu, 26 Oktober 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto. (Foto Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto. (Foto Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah ikut mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.

Imas menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak dari hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Bila pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, maka rencana tersebut tidak akan efektif. “Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Baca juga : Zulhas Bakal Sulap Sampah Jadi Listrik

Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional. Sebab saat ini industri tekstil tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. “Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.

Baca juga : Mentrans Ajak Investor China Ke Pasel Dan Malut

Selain itu, ia menyoroti penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring. Ini menjadi tantangan serius bagi produsen lokal bersaing dengan barang bekas impor. Tentunya barang bekas tersebut dijual murah dan mudah. “Jadi sudah saatnya Pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” imbuh Imas.

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak. Total barang bukti sebanyak 12.808 koli dengan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar. TIF

Baca juga : Pemakzulan Bupati Pati Diputuskan Akhir Bulan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 26 Oktober 2025 dengan judul "Impor Baju Bekas Dilarang Industri Tekstil Lokal Kini Dapat Angin Segar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.