Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Aturan 30 Persen Perempuan
NasDem: Kesetaraan Gender Di Parlemen Masih Timpang
Rabu, 26 November 2025 06:40 WIB
Sebelumnya
“Sehingga pemilihan umum dan partai politik harus dilihat sebagai instrumen untuk mencapai keadilan sosial, termasuk keadilan gender,” tandas Rerie.
Senada, Ketua Presidium KPPI 2025 yang juga legislator Partai NasDem di DPR, Irma Suryani Chaniago menjelaskan, diskusi ini merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 KPPI, dengan salah satu agenda mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Irma menegaskan, agenda utama Rakornas adalah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Hal ini untuk memastikan proporsi minimal 30 persen legislator perempuan, bukan sekadar calon legislatif.
Baca juga : Dinominasikan Jadi CEO, Hans Patuwo Diyakini Bikin GoTo Kian Melesat
“Kami mengadakan Rakornas untuk membahas dan mengelaborasi usulan revisi UU Parpol maupun UU Pemilu. Ini penting karena keterwakilan perempuan di parlemen masih sangat minim. Afirmasi 30 persen caleg menurut kami belum berkeadilan,” ujar Irma.
Menurut Irma, meski penduduk Indonesia terdiri dari 50 persen perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional. Dia menilai, partai politik belum menempatkan perempuan sesuai aspirasi dan kapasitas yang ada.
“Seharusnya representasi perempuan di parlemen maupun pemerintahan mencerminkan jumlah penduduk. Seperti di Rwanda misalnya, tetapi kita belum mendudukkan proporsi ini dalam undang-undang,” jelas Irma.
Baca juga : Kurangi Ketergantungan Kepada AS, Menperin Genjot Pasar Ekspor Baru Furniture
KPPI mengusulkan minimal 30 persen legislator perempuan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah. Irma menegaskan, pengaturan tersebut bukan hanya kuota calon, tetapi kuota kursi yang benar-benar terisi oleh perempuan.
“Dengan perubahan UU Pemilu dan UU Parpol, partai politik harus bertanggung jawab secara proporsional menempatkan perempuan sehingga afirmasi ini terwujud di parlemen,” tegas Irma.
Hasil Rakornas KPPI akan diserahkan kepada berbagai pemangku kepentingan, baik pimpinan DPR, Komisi II sebagai pembuat regulasi, fraksi-fraksi di parlemen, maupun kementerian terkait. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya