Dark/Light Mode

Bamsoet Dorong Empat Pilar MPR Masuk Materi Pembekalan Advokat

Kamis, 27 Februari 2020 17:13 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) menerima pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (27/2). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berbatik) menerima pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (27/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerja sama dengan MPR agar dalam salah satu pembekalan advokatnya bisa memasukkan materi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR, melalui kerja sama tersebut diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien dalam sistem peradilan. Melainkan juga ikut serta dalam pembangunan hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat.        

"Advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peace maker. Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menerima pengurus DPP KAI, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (27/2).        

Baca juga : BGKF Dorong Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dalam melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan, melainkan menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.        

"Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan, bukan advokat untuk pembenaran," ucap Bamsoet.        

Baca juga : Menpora : Ponpes Tempat Membentuk Karakter Pemuda

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengingatkan agar selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat KAI juga harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.    

"Menjadi advokat pro-bono merupakan amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008. Jangan sampai advokat yang mengerti dan mempelajari hukum justru melanggar atau pura-pura tak tahu terhadap peraturan pro bono tersebut," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.