Dark/Light Mode

BGKF Dorong Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

Senin, 17 Februari 2020 08:12 WIB
BGKF Dorong Insentif Pajak Bagi Industri Netral Karbon

RM.id  Rakyat Merdeka - Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) mendorong pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon atau perusahaannya dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya. 

Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF), Achmad Deni Daruri mengatakan, saat ini perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Di antaranya, Temasuk (Singapura) Wespac bank, (Australia), Mowilex (Indonesia), dll. 

“Mereka memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi resiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang,” kata Deni, kemarin. 

Untuk mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintahannya memberikan penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya. 

Baca juga : Menperin Kaji Pemberian Diskon Listrik Bagi Industri

Selain itu, negara tersebut juga harus memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. 

Deni juga menerangkan, berdasarkan laporan Word Bank Group “State and trends of carbon pricing 2019”, Swedia adalah negara dengan pajak karbon tertinggi sebesar 127 dolar AS per 1 ton CO2e kepada perusahan yang gagal menurunkan emisi sesuai yang ditargetkan. 

Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020 dalam World Economy Forum di Davos Swiss, Januari 2020 negara Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih mengunakan bahan bakar fosil. Bank of England menyatakan industri lebih baik bangkrut jika tidak siap dengan masa transisi ini. 

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan perusahan membuat laporan emisi, mulai dari Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang-undang No 16 tahun 2016 pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03 tahun 2017. 

Baca juga : Bamsoet Dorong Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer

“Nah, sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon,” kata President Director Center for Banking Crisis ini. 

Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap peraturan diatas karena tidak adanya penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah. 

Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp 8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat laporan emisi. Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544 ton CO2e. 

Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset Rp 8.112 triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan BUMN dengan total penurunan emisi ke-7 perusahaan tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e. 

Baca juga : Kerek Daya Saing, Kemenperin Pacu Industri Buat Litbang dan Inovasi

Deni mengatakan, dalam indeks sustainability pasar modal dunia, Indonesia saat ini rangking ke-36, atau jauh di bawah pasar modal Thailand di peringkat 9 dunia. 

“Data-data indikator sustainability Indonesia di atas, sangat mengkhawatirkan. Sesuai Undang-Undang 16 Tahun 2016 Paris Agreement dan industri tidak berisiko biaya tinggi, agar mereka terhindar dari kebangkrutan di masa yang akan datang, sebaiknya masa transisi risk ini pemerintah memberikan insentif penurunan pajak kepada perusahaan yang sudah menjadi netral karbon,” ujar Deni. 

Selain itu, pemerintah juga harus mewajibkan seluruh kegiatan perusahaan apapun untuk membuat sustainability report yang didalamnya terdapat hitungan emisi atas seluruh kegiataannya secara terukur ,objektif, kredible, dan akurat.

"Harus ada juga alokasi dan distribusi dana CSR sebesar 25 persen dari semua perusahaan untuk biaya pemeliharaan hutan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar mendapat  penurunan emisi yang signikan sebagai pengurang kegiatan emisi perusahaan," tutupnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.