Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gedung Terbakar Renggut 22 Nyawa
DPR: Evaluasi Manajemen Keselamatan Gedung Publik
Jumat, 12 Desember 2025 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyesalkan terjadinya kebakaran di gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Hal ini menunjukkan buruknya tata kelola keselamatan gedung dan bangunan umum di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta agar pengelola gedung tersebut diperiksa dan dibawa ke ranah hukum jika ada unsur pelanggaran pidana. Sebab selama ini sering terjadi pelanggaran manajemen keselamatan gedung.
"Seharusnya setiap pengelola gedung harus memiliki perencanaan proteksi kebakaran, pemeliharaan, pemeriksaan berkala, dan latihan evakuasi," ujar Huda dalam keterangannya, Kamis (11/12/2024).
Baca juga : NasDem Tolak Ide Koalisi Permanen Masuk UU Pemilu
Diketahui, kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12). Api diduga berasal dari ledakan baterai drone di lantai satu yang berfungsi sebagai area gudang. Sumber api muncul dari tumpukan baterai yang tersimpan dan dengan cepat membesar karena material mudah terbakar di area tersebut. Total korban meninggal dunia dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang. Rinciannya, 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban merupakan ibu hamil.
Huda melanjutkan, jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 22 orang bukan jumlah yang sedikit. Sebab itu semua nyawa manusia yang mempunyai sanak keluarga. "Semoga peristiwa serupa tak terulang kembali ke depannya," harap dia.
Kegagalan manajemen keselamatan, lanjutnya, bisa berakibat langsung pada jatuhnya korban jiwa atau cacat yang merugikan banyak orang. Kasus seperti ini terus terjadi berulang kali tanpa tindakan perubahan yang berarti.
Baca juga : Bupati Ardito Wijaya Kena OTT KPK, Golkar Lampung Tak Mau Berikan Bantuan Hukum
"Banyak kasus bangunan yang digunakan untuk aktivitas publik baik perkantoran, sekolah, maupun tempat ibadah dibiarkan tanpa pengawasan berarti," keluh politikus PKB ini.
Untuk itu, Huda mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mengevaluasi manajemen keselamatan gedung publik di Indonesia. Karena seyogyanya setiap gedung harus memenuhi syarat keselamatan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/2017, gedung untuk aktivitas publik harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain: jumlah pintu, lebar pintu, sirkulasi, arah bukaan pintu dan jendela, hingga jumlah akses gedung umum.
Baca juga : BTN Guyur KPR Rp 504 T, Layani 5,7 Juta Keluarga
Selain itu, Permen PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 juga mengatur gedung umum harus memiliki sistem proteksi kebakaran mulai dari alarm, detektor, alat pemadam api ringan (APAR), hidran, hingga jalur evakuasi. "KemenPU tidak boleh hanya mengawasi di awal tetapi lalai dalam tahap pemeriksaan secara berkala tentang manajemen keselamatan gedung umum di Indonesia," tegasnya.
Huda mengatakan, ada dugaan pelanggaran manajemen keselamatan yang dilakukan pengelola gedung Terra Drone. Buktinya, gedung enam lantai hanya memiliki satu pintu akses keluar-masuk. Meskipun ada data jika gedung tersebut mengantongi surat laik fungsi (SLF), namun faktanya akses untuk keluar masuk hanya ada satu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya