Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026
Rumus UMP Sudah Ideal
Sabtu, 20 Desember 2025 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025. Aturan ini membuka ruang kenaikan upah minimum yang dinilai lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai, rumus pengupahan yang ditetapkan Pemerintah sudah tepat karena mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan adanya aturan tersebut, penetapan UMP 2026 kini menjadi kewenangan masing-masing gubernur.
“Kenaikan UMP 2026 dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Setidaknya, besaran kenaikan tidak lebih rendah dari UMP 2025,” harap Yahya dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Kader Gerindra Kompak Jaga Kantor DPC Batam
Diketahui, dalam skema UMP 2026, kenaikan upah ditentukan melalui formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha) dengan rentang alpha 0,5–0,9. Jumlah itu lebih tinggi dibanding formula lama yang hanya menggunakan rentang alpha 0,1 hingga 0,3. Selain itu, besaran kenaikan UMP juga ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dengan ketentuan yang sama, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alpha).
Yahya melanjutkan, sekurang-kurangnya kenaikan UMP sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 6,5 persen. “Aspirasi kaum pekerja harus diperhatikan dalam menetapkan UMP di daerah,” saran politikus Golkar ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lanjutnya, telah menetapkan batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Karena waktunya sempit, ini memerlukan gerak cepat dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membahas bersama Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Selain itu, Yahya berencana memasukkan skema UMP 2026 dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut diambil karena penetapan UMP kerap menjadi persoalan tahunan yang memicu tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.
Baca juga : Gerindra: Pemerintah Serius Pulihkan Sumatera
Yahya berharap, revisi UU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan kebijakan pengupahan yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.
Jika revisi UU Ketenagakerjaan disahkan, skema UMP tidak lagi mengalami perubahan setiap tahun. Pemerintah nantinya hanya menyesuaikan besaran upah berdasarkan formula tetap yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat memastikan target waktu pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan. Memang saat ini, revisi tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026, tetapi pembahasannya belum memasuki tahap substansial.
“Sekarang masih mengundang narasumber dari berbagai profesi dan belum masuk ke pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” ucapnya.
Baca juga : KPK: Transaksinya Beruntun
Senada, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berharap, penetapan UMP 2026 dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus tetap berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Selama ini penetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha.
“Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Netty memahami Pemerintah tengah berupaya menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi ekonomi, dinamika dunia usaha, serta perlindungan terhadap daya beli pekerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya