Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai Berlaku Sejak 2 Januari 2026
DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP Dan KUHAP
Sabtu, 3 Januari 2026 07:30 WIB
Sebelumnya
Kedua aturan itu membawa perubahan karakter penegakan hukum. “Watak KUHAP kita ini tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” ucapnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, Pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden untuk mendukung pelaksanaan KUHAP. Satu PP dan satu Perpres yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.
“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.
Baca juga : Kedinginan Di Tenda, Bisa Mandi Air Panas Setiap Hari
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan, Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026 dengan prinsip nonretroaktif.
Perkara sebelum tanggal itu tetap menggunakan aturan lama. “Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan demi sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril.
Dia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru menggeser pendekatan hukum pidana ke arah restoratif dengan memperkuat hak korban, pengawasan kewenangan penyidik, serta pemanfaatan teknologi digital.
Baca juga : IKN Fokus Ke Penguatan Fungsi Kota-Pemerintahan
Pendekatan ini juga diharapkan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. “Tujuan pemidanaan tidak lagi semata menghukum, tetapi memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran Polri telah menerapkan pedoman KUHP dan KUHAP baru sejak dini hari.
Pedoman itu mencakup prosedur dan format administrasi penyidikan di seluruh fungsi kepolisian. PYB
Baca juga : Haryono Umar: Jangan Ada Selisih Besar Tak Dijelaskan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 3 Januari 2026 dengan judul "Mulai Berlaku Sejak 2 Januari 2026, DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP Dan KUHAP"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya