Dark/Light Mode

Habiburokhman Jamin Panji Pragiwaksono Tak Akan Dipidana Sewenang-wenang

Minggu, 11 Januari 2026 19:16 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: IG @habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: IG @habiburokhmanjkttimur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin, pengkritik pemerintah, termasuk komika Panji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Sebab, KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026, memberikan mekanisme hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan warga negara.

Menurut Habiburokhman, aturan baru tersebut membuat penegakan hukum tidak lagi represif, tetapi mengedepankan keadilan serta penilaian terhadap konteks dan niat pembuat ujaran. Termasuk, dalam kritik terhadap pemerintah.

Intinya, KUHP dan KUHAP baru mencegah pemidanaan sewenang-wenang. Karena proses hukum dalam ketentuan baru ini harus menilai konteks dan sikap batin pengkritik, serta mewajibkan restorative justice sebelum ada sanksi pidana.

KUHP Lama Vs KUHP Baru, Apa Bedanya?

Baca juga : Rudianto Lallo Puji Polri, Perang Lawan Narkoba Selamatkan Masa Depan Bangsa

Habiburokhman menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama peninggalan Orde Baru. 

KUHP lama warisan Belanda menganut asas monistis. Dalam konteks ini, sanksi pidana dijatuhkan semata-mata berdasarkan perbuatan. Selain itu, KUHAP lama juga tidak mengenal restorative justice atau putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut azas dualistis. Artinya, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana tidak hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan. Hal tersebut bisa dilihat dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHAP baru.

Baca juga : Sempat Bersaing Di Pilgub DKI, Pramono Ngaku Tetap Akrab Dengan Dharma Pongrekun

"Hakim bahkan wajib mengedepankan keadilan, ketimbang sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman.

Bagaimana KUHP Baru Melindungi Pengkritik Pemerintah? 

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai, ketentuan KUHP dan KUHAP baru sangat relevan bagi aktivis atau warga yang menyampaikan kritik.

Berikut bentuk perlindungan bagi pengkritik pemerintah dalam KUHP dan KUHAP baru:

  • Pendampingan Advokat Wajib. KUHAP baru melindungi saksi, tersangka dan terdakwa secara maksimal melalui mekanisme pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.
  • Penahanan Lebih Objektif.
    Syarat penahanan objektif dan terukur. Ini diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.
  • Mekanisme Restorative Justice. Pasal 79 KUHAP mewajibkan mekanisme restorative justice atau putusan pemaafan hakim.

Baca juga : Haidar Alwi: Jalan Prabowo Harus Dijaga Dengan Nurani dan Kemandirian

"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik. Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Dan untuk memahami makna substansi ujaran yang disampaikan, sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut harus dinilai atau didiskusikan," terang Habiburokhman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.