Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Utang Pinjol Capai Rp94,8 Triliun, DPR Minta Perhatian Serius
Senin, 12 Januari 2026 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyoroti lonjakan utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia yang pada 2025 mencapai Rp 94,8 triliun. Menurut Hinca, fenomena ini menjadi alarm terjadinya darurat pinjol dan darurat relasi sosial.
Hinca mengaku terkejut dengan peningkatan nilai outstanding pinjol yang dibarengi risiko kredit macet atau gagal bayar. Kondisi ini, kata politisi partai Demokrat itu, telah melahirkan fenomena menjamurnya debt collector yang hidup dari kepanikan masyarakat.
“Ketika cicilan mulai tersendat, yang muncul justru rangkaian pesan, telepon, hingga ancaman halus maupun kasar yang membuat ruang pribadi warga terasa diserbu tanpa izin,” kata Hinca ketika dihubungi, Senin (12/1/2026).
Ia menilai tekanan akibat gagal bayar pinjol tidak berhenti pada persoalan finansial. Dari sisi psikologis, beban utang berubah menjadi rasa malu, rasa bersalah dan ketakutan yang terus menumpuk. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut mendorong masyarakat mengambil jalan pintas yang keliru. Misalnya menutup utang lama dengan pinjol baru atau memangkas kebutuhan dasar rumah tangga.
Baca juga : Begini Pendapat Mauricio Souza Usai Persija Kalah Lawan Persib
“Di titik tertentu, tekanan mental ini memicu konflik keluarga, memutus komunikasi, bahkan membuat orang mengambil keputusan di bawah stres yang biasanya tidak akan diambil saat pikiran jernih,” ungkapnya.
Hinca menilai maraknya pinjol telah menggeser cara pandang masyarakat terhadap utang. Jika sebelumnya utang berada dalam bingkai relasi sosial dengan tetangga, kerabat, atau koperasi yang masih menyisakan rasa saling mengenal dan menahan kekerasan, kini utang berubah menjadi transaksi anonim.
Ketika macet, sanksinya pun bukan lagi sanksi sosial yang wajar, melainkan intimidasi yang menyasar kontak pribadi, grup keluarga, hingga lingkar pertemanan.
"Ini merusak kepercayaan sosial. Orang mulai takut berbagi nomor, takut menolong, bahkan takut mengangkat telepon,” tegasnya.
Baca juga : Bhima Yudhistira: Utang Naik Karena Daya Beli Merosot
Dari perspektif penegakan hukum, Hinca melihat ruang pengawasan yang timpang telah membuka peluang tumbuhnya kejahatan. Praktik penagihan yang melampaui batas, mulai dari doxing, pemerasan, ancaman, penipuan identitas, hingga pemaksaan dengan kekerasan, dinilainya bukan lagi sekadar metode penagihan, melainkan telah masuk ranah tindak pidana.
Ia juga mengingatkan adanya pola berbahaya, ketika pinjol legal dengan pengawasan longgar membuka celah bagi ekosistem pinjol ilegal untuk meniru, menyamarkan diri, dan merekrut tenaga lapangan yang terbiasa dengan praktik premanisme.
“Sebagai anggota Komisi III, saya melihat persoalan ini harus ditangani sebagai isu penegakan hukum sekaligus perlindungan warga,” nilai Hinca.
Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap lebih tegas dalam disiplin perizinan, pemenuhan modal minimum dan tata kelola pinjol. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan standar penagihan yang jelas, tegas, dan dapat diaudit. Termasuk jejak komunikasi, penggunaan pihak ketiga, serta sanksi nyata jika terjadi intimidasi.
Baca juga : Bela Pengusaha Kecil, DPR Minta Pengawasan Persaingan Usaha Diperketat
Selain itu, Hinca meminta Polri dan Kejaksaan memiliki pola penindakan cepat terhadap praktik penagihan yang mengarah pada ancaman dan pemerasan. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika didorong sigap memutus rantai pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan identitas baru.
“Negara harus hadir. Jika tidak, kita sedang membiarkan ekonomi dikelola oleh rasa takut, bukan oleh kepastian hukum,” pungkas Hinca.
Sebelumnya, total utang pinjaman online masyarakat Indonesia meningkat. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, per November 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 triliun. Angka ini naik hampir Rp 4 triliun dibandingkan periode November 2024 yang sebesar Rp 90,99 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya