Dark/Light Mode

Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Rabu, 14 Januari 2026 17:11 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mulai menggarap penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan, tahapan awal pembahasan dimulai melalui rapat pimpinan komisi. Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga : Anggota Komisi XII DPR Nilai Menteri ESDM Berhasil Perkuat Eksekusi Hulu Migas

“Iya, ini baru mulai kerja. Tahap awal tentu penyusunan naskah akademik. Nanti akan ada RDPU dengan berbagai pihak, mendengar masukan, seminar, dan sebagainya. Hari ini kami baru rapat pimpinan Komisi III, jadi jadwal detailnya menyusul setelah rapat selesai,” kata Soedeson di Jakarta, Rabu (14/1).

Ia berpandangan pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan bersamaan dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Menurutnya, konsep perampasan aset ke depan tidak semata-mata berbasis pidana, melainkan diarahkan pada mekanisme pemulihan aset (asset recovery).

Baca juga : Ketua Komisi XII DPR Apresiasi Menteri ESDM, Lifting Minyak 2025 Lampaui APBN

“Kalau istilah perampasan aset tanpa perkara, itu sebenarnya masuk dalam konsep asset recovery, yakni pemulihan aset tanpa melalui proses pidana,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Karena itu, Soedeson menilai penting untuk memastikan kedua regulasi tersebut tidak saling bertentangan. Meski RUU Hukum Acara Perdata saat ini belum masuk dalam Prolegnas prioritas, Komisi III berencana mengusulkan revisi agar pembahasannya dapat dilakukan secara bersamaan dengan RUU Perampasan Aset.

Baca juga : Jemaah Haji Khusus Bakal Gagal Berangkat

“Seharusnya perdata dulu, baru perampasan. Namun karena ini menjadi tuntutan masyarakat dan juga janji DPR, maka kita akan bekerja simultan dan dibahas bersamaan. Yang penting tidak tumpang tindih,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.