Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Garuda
Emirsyah Ajukan PK, Kejagung Siap Hadapi
Senin, 19 Januari 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait perkara korupsi pengadaan pesawat.
Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan pengajuan PK tersebut. Sebab, upaya hukum luar biasa itu merupakan hak terpidana sebagaimana diatur undang-undang.
“PK merupakan hak terpidana yang diatur undang-undang, sepanjang diajukan dengan novum atau bukti baru. Jaksa Penuntut Umum tentu siap menghadapi permohonan PK tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).
Emirsyah Satar mengajukan PK atas perkara korupsi pengadaan dua jenis pesawat, yakni Sub 100 Seater Bombardier CRJ-1000 dan Turbopropeller ATR 72-600.
Baca juga : Pertamina NRE Gandeng Perusahaan Energi China
Permohonan PK tersebut disam paikan Emirsyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia hadir langsung didampingi tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo menjelaskan, pihaknya mengajukan dua novum atau bukti baru.
Novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama terdakwa SS, mantan Di rektur Utama PT MRA, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan pesawat bersama Emirsyah.
“Novum berupa bukti PK 1 baru diketahui pemohon PK pada September 2025, yaitu setelah perkara ini diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.
Baca juga : Warga DKI Diimbau Tetap Waspadai Cuaca Ekstrem
Sementara novum kedua berupa surat keterangan lunas pembayaran denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-974/ X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.
“Bukti PK 2 diketahui pemohon pada Februari 2025, saat pemeriksaan perkara masih berlangsung di tingkat kasasi,” jelasnya.
Yudhi memaparkan, putusan kasasi terhadap SS dinilai bertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah.
Dalam perkara SS, majelis hakim kasasi menyatakan tuntutan jaksa gugur karena asas nebisin idem, sedangkan Emirsyah justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Energi MU Hantam City
“Padahal dakwaan JPU dalam persidangan menyatakan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, alasan nebis in idem diterapkan pada SS karena yang bersangkutan telah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama, sehingga tidak dapat dituntut kembali. Namun, dalam perkara yang sama dan kedudukan yang sama, Emirsyah kembali disidik, dituntut, diperiksa, dan diputus bersalah.
Hal tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang telah diputus dengan kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya