Dark/Light Mode

KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Di Sumut

DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan

Senin, 19 Januari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna. Foto: Dok. DPR RI

 Sebelumnya 
Gugatan ini didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Diketahui, keenam perusahaan tersebut dianggap telah merusak lingkungan dan memicu banjir serta longsor.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Baca juga : Menag Siap Jajaki Pembukaan Cabang Al-Azhar Di Indonesia

Hanif melanjutkan, kerusakan lingkungan membuat fungsi lingkungan hidup hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian.

Adapun enam perusahaan yang digugat yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan kajian teknis mendalam, kata dia, keenam perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Berdasarkan hal tersebut, kata Hanif, pihaknya melayangkan gugatan dengan total sebesar Rp 4.843.232.560.026.

Baca juga : Ara Tancap Gas Siapkan Hunian Layak Buat MBR

Jumlah tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178.481.212.250.

“Ini untuk memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat,” tegasnya.

KLH, tegas dia, memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya.

“Ini adalah pesan kuat penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tutup Hanif. TIF

Baca juga : Terus Menuai Dukungan, Pilkada Lewat DPRD Tak Hilangkan Esensi Demokrasi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 19 Januari 2026 dengan judul "KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Di Sumut DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.