Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Revisi UU Penanggulangan Bencana
Senayan Usul Utamakan Pencegahan Dan Mitigasi
Sabtu, 24 Januari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong ada perubahan paradigma kebencanaan dari pendekatan darurat menuju preventif dan mitigasi. Pasalnya, pola pikir lama membuat negara selalu terlambat melindungi warga di wilayah rawan bencana.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriani Gantina mengatakan, dalam pengelolaan bencana, kebijakan pusat dan daerah masih didominasi logika tanggap darurat. Akibatnya, anggaran kebencanaan lebih banyak habis untuk penanganan pascabencana dibandingkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko sejak dini.
Baca juga : Menko PMK Instruksikan Kesiapsiagaan Nasional
“Selama ini anggaran kebencanaan hampir semuanya digunakan saat bencana terjadi. Untuk itu, pola pikir penanganan harus diubah jadi preventif dan mitigasi,” ujar Selly dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Politikus PDIP itu menilai, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan karakter geografis Indonesia yang sangat rawan bencana. Negara seharusnya menempatkan antisipasi sebagai prioritas utama, bukan sekadar bereaksi setelah korban berjatuhan.
Baca juga : Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ditanya Kunker Ke Arab Saudi
“Indonesia sering disebut supermarket bencana. Kalau begitu, yang harus diperkuat justru upaya mitigasi dan pencegahan, bukan hanya respons ketika bencana sudah terjadi,” pintanya.
Dia menjelaskan, mitigasi mencakup banyak aspek yang saling terkait. Aspek-aspek itu antara lain berupa perlindungan ekologi, pengendalian tata ruang, serta edukasi masyarakat sebagai bagian penting dari strategi kebencanaan jangka panjang. “Bagaimana kita mengantisipasi semua itu merupakan bagian dari mitigasi,” jelas eks wakil bupati Cirebon.
Baca juga : Indonesia Serukan Aksi Selamatkan Laut Dunia
Selanjutnya, dia menyoroti pentingnya kesiapan logistik yang terencana di daerah rawan bencana. Ketergantungan pada pengiriman bantuan dari pusat justru memicu kepanikan dan pemborosan anggaran. “Gudang-gudang logistik harus disiapkan di daerah rawan. Jadi ketika bencana terjadi, tidak harus menunggu kiriman dari Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, perubahan paradigma itu akan jadi fokus utama dalam Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi itu disebut sudah tidak relevan dengan tantangan kebencanaan saat ini. “UU 24 Tahun 2007 sudah sangat tidak relevan. Karena itu Komisi VIII akan memprioritaskan revisinya setelah pembahasan undang-undang haji selesai,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya