Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dari analisis yang dilakukannya, perubahan dalam UU ini sekitar 90 persen, sehingga yang lebih tepat adalah penggantian UU yang lama, bukan revisi.
Dengan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB, pembaruan UU HAM akan jadi ujian serius. “Jangan sampai Indonesia ditetapkan sebagai presiden HAM PBB, namun undang-undang HAM-nya masih mengacu pada persoalan yang lama,” tegas legislator PDIP itu.
Rieke menilai, UU HAM yang lama belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan prinsip HAM internasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM.
Baca juga : Gibran Rakabuming Siap Berkantor Di Mana Saja
Perkembangan itu antara lain terkait adanya pengecekan dan tanggung jawab perusahaan terkait dampak usahanya terhadap HAM, serta pelindungan HAM di ruang digital.
“Makanya, harus ada harmonisasi dengan regulasi lain, seperti KUHP, KUHAP, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk penanganan HAM lebih komprehensif,” ingatnya.
Dalam rekomendasinya, Rieke menegaskan sejumlah poin yang harus dimasukkan dalam UU HAM yang baru.
Baca juga : Yusril: Kami Ingin UMKM Terlindungi
Antara lain, mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.
“Perlu juga dimasukkan masalah-masalah HAM di mana pelakunya non-negara. Dalam berbagai kasus, khususnya konflik agraria, masyarakat adat kadang-kadang pelakunya non-negara,” pungkasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 4 Februari 2026 dengan judul "Ikuti Perkembangan Geopolitik DPR Siap Revisi UU HAM"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya