Dark/Light Mode

Berbekal 2 Fakta Baru, KPU Bakal Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada

Senin, 11 November 2019 15:10 WIB
Para Komisioner KPU saat bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (11/11). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Para Komisioner KPU saat bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (11/11). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU tetap berkeinginan melarang mantan terpidana korupsi ikut dalam Pilkada. Keinginan KPU itu sudah disampaikan juga ke Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Merdeka, Senin pagi (11/11).

“Pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin, KPU memasukkan itu. Kemudian di-judicial review, di Mahkamah Agung dibatalkan,” ucap Ketua KPU, Arief Budiman, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Jokowi seperti dikutip setkab.go.id.

Baca juga : 5 Tempat Wisata Baru di Bali yang Wajib Dijelajahi

Arief menerangkan, pihaknya sedang merancang PKPU baru mengenai larangan mantan terpidana korupsi ikut Pilkada. Pihaknya tetap berusaha memasukkan larangan itu karena ada dua fakta baru. 

Dulu, kata Arief, banyak yang menyebut bahwa KPU tidak perlu mengatur hal tersebut. Serahkan saja kepada pemilih, kepada masyarakat. Faktanya, ada calon yang sudah ditangkap, sudah ditahan, tapi terpilih juga. 

Baca juga : BKS & Basuki Susul Bambang & Sofyan, Datang Bajunya Itu, Pulang Bajunya Itu

“Lha, padahal orang yang sudah ditahan ketika terpilih. Dia kan tidak bisa memerintah. Yang memerintahkan kemudian orang lain, karena digantikan oleh orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih kemudian menjadi sia-sia. Karena yang memerintah bukan yang dipilih tapi orang lain,” ungkap Arief seraya menunjuk kasus yang terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara. 

Kemudian, ada lagi yang menyebut bahwa kalau sudah ditahan, seseorang berarti sudah menjalani hukuman dan kasusnya sudah selesai. Faktanya, ada mantan terpidana, setelah perpilih dia korupsi lagi. Seperti di Kudus.

Baca juga : Polri: Total Tersangka Karhutla 185 Orang, 4 Korporasi

“Atas dasar 2 fakta ini, yang kami menyebutnya sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di Pemilihan Kepala Daerah,” terang Arief. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.