Dark/Light Mode

Kasus Suap Wali Kota Medan

KPK Cegah Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Rabu, 6 November 2019 14:09 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari.

Pencegahan ke luar negeri untuk anggota DPRD Sumatera Utara itu, terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (6/11).

Baca juga : KPK Garap 7 Pejabat Pemkab Di Polres Cirebon

"Pelarangan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung 5 November 2019," imbuh Febri.

Menurut Febri, penyidik komisi antirasuah sudah memanggil legislator asal Partai Golkar itu sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan, pada Kamis pekan lalu.

"Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," beber Febri.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Garuda

Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan demi kebutuhan penyidikan. "Agar ketika nanti dia dipanggil sebagai saksi, bisa memenuhi panggilan penyidik. Tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (31/10), KPK melakukan penggeledahan di rumah Akbar di Medan, Sumatera Utara. Dalam perkara ini, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan Isa Ansari, dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kuat dugaan, ketiganya melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari, yang diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta. Rinciannya, Rp 200 juta ditransfer, dan Rp 50 juta dibayar tunai melalui Syamsul Fitri Siregar.

Uang itu untuk membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu, lantaran ia turut serta mengajak keluarga. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.