Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Meikarta

KPK Kembali Garap Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Senin, 18 November 2019 10:26 WIB
Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek Meikarta pada 9 September 2019  (Foto: Tedy Kroen/RM)
Anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus suap proyek Meikarta pada 9 September 2019 (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto, terkait kasus suap proyek Meikarta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.

"Waras Wasisto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/11).

KPK terakhir memeriksa Waras pada Senin, 9 September lalu. Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka Iwa Karniwa ke PDIP, dalam rangka pencalonan diri sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Supendi, KPK Garap Dirut PDAM Indramayu

Usai diperiksa, Waras mengaku dicecar terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.

Waras berkilah tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada Iwa. Namun, ia menyebut, ada titipan uang yang diserahkan ke Iwa dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.

"Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Leman (Soleman), ya. (Titipannya dalam bentuk apa?) Sumbangan untuk banner, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," tandasnya.

Baca juga : Kasus Suap Walkot Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari

Dalam perkara ini, Iwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara, di antaranya, Soleman dan Waras Wasisto.

Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.