Dark/Light Mode

Tak Ada Sanksi Pidana di Omnibus Law, Komisi VI Khawatir Kartel Merajalela

Jumat, 13 Maret 2020 14:39 WIB
Darmadi Durianto (Foto: Istimewa)
Darmadi Durianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto melihat banyak ketentuan dalam RUU Omnibus Law memperlemah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia khawatir, kondisi menyuburkan praktik kartel oleh pengusaha-pengusaha nakal.    

"Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopili dan Persaingan Tidak Sehat diubah. Dengan perubahan itu, akan memperlemah KPPU," kata Darmadi, kemarin.   

Politisi PDIP itu menganalisa, setidaknya ada empat poin mengapa RUU Omnibus Law ini memperlemah KPPU. Pertama, mengenai pengajuan keberatan bagi pelaku usaha nakal yang sebelumnya ke Pengadilan Negeri, dialihkan ke Pengadilan Niaga. "Masalahnya, Pengadilan Niaga ini di Indonesia hanya ada di lima kota besar, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Sehingga kalau jadi kasus, pasti lama itu," katanya.    

Baca juga : Total Kasus Infeksi Virus Corona di Indonesia, Kini Jadi 31 Orang

Kedua, pengaturan tata cara penjatuhan sanksi harus menunggu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini berbeda dengan aturan dalam UU 5/1999 itu yang ini bisa diatur dalam Peraturan KPPU.       

"Kenapa jadi masalah, karena biasanya PP itu lama. Dalam Omnibus Law itu kan begitu banyak PP,  begitu banyak tugas pemerintah di situ dan dan tidak mungkin dalam satu tahun PP-nya selesai. Apalagi PP yang berkaitan dengan dunia usaha yang biasanya memang agak lambat," katanya.         

Ketiga, pelanggaran terhadap pasal-pasal perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan tidak lagi dikenakan sanksi. Padahal, di ketentuan UU 5/1999 diatur dengan jelas mengenai kisaran sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel bisa kena denda antara Rp 25 miliar hingga maksimal Rp 100 miliar.     

Baca juga : Bahas Omnibus Law, Buruh Audiensi Dengan Fraksi Golkar

"Tapi di RUU Omnibus Law itu sekarang nggak ada sanksi lagi. Padahal, pasal kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang dan posisi dominan itu kan kartel itu. Tapi nggak ada sanksi disitu," katanya.    

Keempat, Omnibus Law tidak mencantumkan ketentuan pidana tambahan bagi pelaku usaha nakal. "Artinya, ini meringankan para pelaku usaha yang tidak jujur dan tidak sehat ini," ucapnya.    

Padahal, sambung Darmadi, DPR awalnya berkeinginan besar agar UU 5/1999 ini direvisi dan diperkuat. Dengan demikian, KPPU bisa lebih mudah untuk menjerat pelaku-pelaku usaha kartel yang merugikan masyarakat.          

Baca juga : Airlangga: Omnibus Law Ciptakan Pekerjaan

Darmadi memastikan, DPR dan Pemerintah akan mencoba mendiskusikan kembali ketentuan-ketentun dalam RUU Omnibus Law yang memperlemah KPPU. DPR tidak ingin Omnibus Law menyasar ketentuan-ketentuan yang malah membuat usaha di dalam negeri tidak kondusif.     

"Jadi solusinya nanti DPR dan pemerintah akan membicarakan lagi lebih dalam. Nanti DPR dan Pemerintah akan duduk bersama supaya dicari kesepakatan yang tidak melemahkan KPPU. Kita akan harmonisasi kepentingan pengusaha yang prilakunya baik dajn kepentingan pemerintah supaya bisa mewujudkan demokrasi ekonomi sesuai TAP MPR Nomor VI/1999," katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.