Dark/Light Mode

Regulasi Disederhanakan

Senayan Yakin Omnibus Law Bikin Ekonomi Tak Terbendung

Senin, 23 Desember 2019 10:18 WIB
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mendukung omnibus law. Dengan cara ini, regulasi menjadi makin sederhana, dan menarik minat investor. Alhasil, perekonomian bisa melaju kencang.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menjelaskan, omnibus law merupakan konsep amandemen beberapa Undang-Undang (UU) melalui satu UU. Strategi ini dinilai tepat karena bisa hemat energi dan waktu. Sehingga, makin cepat pula dilaksanakan.

"Tujuannya untuk menyederhanakan regulasi agar tidak menghambat laju pembangunan,” kata Nurul di acara kunjungan kerja reses masa persidangan I di Kelurahan Cijerah Bandung, ke marin.

Dia menilai, hal ini penting dilakukan. Mengingat masih banyak aturan main yang tumpang tindih. Bertumpuknya regulasi, justru membuat ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Maka, tak heran banyak investor yang belum menggelontorkan dananya di Indonesia.

Sebagai catatan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, pemerintah mengajukan empat RUU berkonsep omnibus law ke DPR. Kata Nurul, tiga yang diprioritaskan pe merintah adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, maupun RUU tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga : Sona Maesana Berharap Omnibus Law Jadi Pendorong UMKM

Nurul mengungkapkan, secara prinsip, Fraksi Partai Golkar menyambut positif diajukannya konsep omnibus law ini.

Hal ini sangat diperlukan, lantaran masih banyaknya RUU yang over regulasi dan berdampak pada tumpang tindih kebijakan. “Kehadirannya (omnibus law), diharapkan menjadi pemicu percepatan dan pemerataan pembangunan di berbagai sektor,” cetus legislator asal Golkar ini.

Nurul juga menyatakan, dalam proses penyusunan RUU Omnibus Law ini, Fraksi Golkar menekankan sejumlah hal. Misalnya, produk UU yang dihasilkan harus sejalan dan mencerminkan napas serta semangat UUD 1945.

Meski begitu, dia memandang hal itu tidak harus mengikis peran negara dalam penguasaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Produk omnibus law ini harus lebih mengedepankan kepentingan dan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga : Sri Mulyani Minta Omnibus Law Segera Dikebut

Menurut Nurul, UU yang dihasilkan harus menjadi solusi permasalahan ekonomi, yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia. “Dalam jangka pendek harus mampu membuka banyak lapangan kerja baru dan meningkatkan daya beli masyarakat,” pesannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal memuluskan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebab, penerbitan omnibus law akan menyederhanakan sejumlah regulasi.

“Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas terkait dengan easy firing easy hiring (kemudahan memecat dan merekrut), tenaga kerja asing. Terutama, mengenai perizinan agar ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi panjang,” ungkapnya.

Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengubah skema pengupahan. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Alasannya, beberapa UMKM utamanya yang bergerak di sektor digital (startup) digital tak lagi bekerja dalam jam formal.

“Terkait dengan jenis pengupahannya, dimungkinkan untuk berbasis perhitungan jam kerja atau harian. Kami berikan lebih fleksibilitas,” ucapnya.

Baca juga : Soal Omnibus Law, Apkasi: Bangkitkan Ekonomi Daerah

Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.

Airlangga merinci, 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; serta kemudahan berusaha.

Kemudian, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

“Seluruh materi ini akan kami bawa ke Presiden, mungkin sebelum dirapatkan, belum bisa kami disclose detail karena butuh persetujuan dari kabinet,” pungkas Airlangga. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU