Dark/Light Mode

Manjakan Pelaku Usaha

Omnibus Law Bikin Pendapatan Negara Susut Rp 86 Triliun

Kamis, 6 Februari 2020 08:50 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menghitung dampak terbitnya Omnibus Law perpajakan terhadap pendapatan negara.

Alhasil, pendapatan negara berpotensi kehilangan Rp 86 triliun.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan dari Menteri Keuangan periode 2013- 2014 Muhammad Chatib Basri di acara Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, kemarin.

“Dampak negatifnya bagi negara dari terbitnya Omnibus Law perpajakan, yaitu hilangnya pendapatan negara hingga Rp 86 triliun,” kata Sri Mulyani.

Dalam acara tersebut, Chatib bertanya mengenai dampak dari rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan maksimal hingga 20 persen dari sebelumnya 25 persen.

Baca juga : Wamendag Ajak Pengusaha Norwegia Kerek Perdagangan dan Investasi

Penurunan pajak tersebut, akan dilakukan bertahap, mulai 2021 hingga 2023.

Meski penerimaan negara menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base).

Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

“Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orangorang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Untuk mengantisipasi penurunan penerimaan negara, pemerintah akan mengoptimalkan hal lain.

Baca juga : Terima Kadin, Bamsoet Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas

“Baseline dari komoditas akan lebih rendah. Tapi dalam waktu bersamaan kita tingkatkan tax collection agar kita bisa ekspansi tax base Indonesia,” tambahnya.

Ani juga mengatakan, meski pendapatan negara berkurang, ia menjamin defisit anggaran tahun ini masih tetap terjaga.

Pemerintah tahun ini menargetkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen.

Untuk menjaga defisit tersebut, strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati.

Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat juga akan tetap dijalankan, demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.

Baca juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Senilai Rp 36 Triliun ke Kejagung

“Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintan. Kita lihat yang bisa dikelola dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock economy,” tegas Ani.

Ia juga menegaskan, kalau draf Omnibus Law terkait Perpajakan telah diserahkan kepada DPR setelah bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani beberapa waktu lalu.

Ani mengatakan, penyerahan draf Omnibus Law telah sesuai dengan mekanisme perundangundangan yang berlaku, yaitu dikirimkan kepada sekretariat DPR.

Ia juga menyatakan, Presiden Jokowi telah meneken surat seiring dengan penyerahan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Bapak Presiden sudah tanda tangan dan drafnya kami sampaikan. Tinggal Kementerian Keuangan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pihak DPR dan diketok di Paripurna,” tutup Ani. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.