Dark/Light Mode

Mendagri Tito: Tidak Ada Pasal Menteri Pecat Gubernur di Omnibus Law

Rabu, 22 Januari 2020 21:08 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab kritik yang disampaikan oleh Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Sodik Mujahid soal salah satu pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Adapun poin yang dimaksud adalah Mendagri bisa memecat Kepala Daerah jika tak menjalankan program strategis nasional. Kritik ini disampaikan Gerindra dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Mendagri.

Tito membantah ada draf yang mengatur pemecatan kepala daerah itu. "Saya sudah cek, belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalau pun ada, tidak akan kita (loloskan). Saya sebagai Mendagri meminta itu di-drop" kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Baca juga : Dongkrak Perekonomian, Sandi Dukung Pemerintah Terbitkan UU Omnibus Law

Tito menjelaskan sudah ada aturan baku mengenai pemberhentian kepala daerah yaitu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Kepala Daerah. Tito menjelaskan aturan itu memuat syarat pemecatan kepala daerah.

"Baca pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89. Di situ berisi bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau seandainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," paparnya.

Mantan Kapolri itu, lalu menjelaskan alasan mengapa kepala daerah bisa diberhentikan oleh Presiden. Salah satunya adalah jika tak menjalankan program strategis nasional. Namun, ia tak merinci indikator apa yang membuat seorang kepala daerah disebut tidak melaksanakan program strategis nasional.

Baca juga : Gubernur dan Sekda Riau Dinilai Ngalahin Soeharto

"Kedua, misalnya meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan. Teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," ujarnya.

"Baca saja pasal itu, artinya apa? Wacana tentang kewenangan Presiden dan Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur UU," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, tak hanya pusat yang bisa memberhentikan Gubernur. Namun, Gubernur juga bisa mengajukan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada pemerintah pusat.

Baca juga : Jokowi Pelototin UU Omnibus Law

Sebelumnya, Anggota Komisi II F-Gerindra Sodik Mujahid menanyakan kepada Mendagri Tito Karnavian soal bunyi Pasal 520 sampai 521 ayat 1 sampai 3.

"Pertanyaan saya adalah apakah dalam Panja (pemerintah) tersebut, ada pihak dari kemendagri tidak. Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu.

Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut," kata Sodik di ruang rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.