Dark/Light Mode

Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Lagi, Sahroni Janji Perbaiki Diri

Jumat, 20 Februari 2026 08:13 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyerahkan palu rapat kepada Ahmad Sahroni (kedua kiri) dan Pimpinan Komisi III DPR lainnya usai pelantikan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyerahkan palu rapat kepada Ahmad Sahroni (kedua kiri) dan Pimpinan Komisi III DPR lainnya usai pelantikan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Dalam kesempatan kedua ini, Sahroni berjanji akan memperbaiki diri.

Pelantikan Sahroni berlangsung dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sahroni hadir mengenakan jas gelap dan kacamata. Dia kembali ke Senayan, setelah sebelumnya disanksi nonaktif dari anggota Dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akibat ucapan kontroversinya. Ketika itu, dia juga dicopot dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR.

Bendahara Umum Partai NasDem ini tersenyum saat kembali aktif sebagai anggota Dewan. Dia lalu diusulkan oleh Fraksi NasDem menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat pelantikan, Sahroni sempat melontarkan candaan bahwa dirinya tidak perlu berkenalan lagi dengan anggota Komisi III. “Assalamualaikum, selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman. Rasanya aneh kalau kenalan lagi,” ucapnya

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MKD DPR yang telah menyidangkan kasus etik dirinya pada November 2025. Saat itu dia dijatuhi sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan.

Baca juga : Sudah Tiba di Amerika, Prabowo Bawa Misi Perdamaian-Ekonomi

“Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya. Terima kasih,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pergantian pimpinan Komisi III dilakukan berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pimpinan komisi merupakan satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi dan berlaku selama lima tahun.

Dasco menambahkan, Pimpinan DPR telah menerima surat Fraksi Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 terkait penggantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR, Kapoksi Badan Anggaran (Banggar), dan anggota Banggar.

“Maka pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan yang semula Rusdi Masse Mappasessu digantikan Ahmad Sahroni,” terang Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Dalam rapat itu, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan Sahroni. “Apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR?” tanya Dasco. Seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyatakan setuju. 

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada Rusdi Masse yang selama enam bulan terakhir mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III, sekaligus mengucapkan selamat kepada Sahroni atas amanah baru tersebut.

Baca juga : Cair Minggu Depan, THR ASN Tembus 55 Triliun

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, keputusan partainya menunjuk kembali Sahroni didasarkan pada selesainya masa sanksi penonaktifan dari MKD.

“Kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai dijalani,” kata Saan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut Saan, Sahroni kembali ke Komisi III karena memiliki pengalaman dan kapasitas sebagai pimpinan selama dua periode. “Memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal ikut menjelaskan, kembalinya Sahroni telah sesuai mekanisme Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan aturan MKD. Menurutnya, Pimpinan DPR hanya memproses pergantian berdasarkan usulan resmi fraksi.

“Mekanismenya, fraksi yang mengirim kepada kami. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan usulan fraksi untuk menunjuk siapa pun,” kata Cucun, dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua Umum PKB itu juga memastikan, langkah tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, Sahroni telah melewati masa sanksi dan mematuhi putusan MKD.

Baca juga : Tak Ada Lagi Daerah Bencana Yang Terisolir, 13 Ribu Orang Masih Di Tenda Pengungsi

“Keputusannya kan sudah ada, kemudian fraksi mengirim nama untuk yang duduk di situ (Wakil Ketua Komisi III),” jelasnya.

Kilas Balik Kontroversi Sahroni 

Pada Agustus 2025, Sahroni menjadi sorotan publik akibat pernyataan kontroversial terkait desakan pembubaran DPR. Pernyataan itu memicu gelombang protes besar di Jakarta dan sejumlah kota lain sejak 25 Agustus hingga awal September 2025.

Sahroni sempat menjadi sasaran kemarahan publik. Rumahnya di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025). Sejumlah mobil rusak dan isi rumahnya dijarah.

Merespons situasi itu, Partai NasDem menonaktifkan Sahroni dari jabatan pimpinan Komisi III dan memindahkannya ke Komisi I sebagai anggota biasa. Posisi Wakil Ketua Komisi III kemudian diisi Rusdi Masse Mappasessu.

MKD DPR selanjutnya menyidangkan sejumlah anggota Dewan, termasuk Sahroni, pada November 2025. Dalam putusannya, Sahroni dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.