Dark/Light Mode

Dave Laksono: Perjanjian Digital RI–AS Buka Era Keemasan Baru Kemitraan

Sabtu, 21 Februari 2026 17:47 WIB
Foto: Fraksi Partai Golkar DPR.
Foto: Fraksi Partai Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjanjian perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dinilai menjadi tonggak strategis yang membuka era baru kemitraan kedua negara, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi digital nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, penghapusan hambatan tarif atas produk intangible, penangguhan kewajiban deklarasi impor bagi transmisi elektronik, serta kepastian hukum bagi perpindahan data lintas batas akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Dampak positif tersebut tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi nasional, tetapi juga menegaskan arah baru menuju era kemitraan yang lebih erat, yang oleh para pemimpin disebut sebagai New Golden Age bagi aliansi Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Dave dalam rilisnya, Sabtu (21/2/2026).

Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 itu menambahkan, komitmen Indonesia untuk menghapus tarif atas produk digital dan menangguhkan kewajiban deklarasi impor transmisi elektronik akan memperlancar arus perdagangan digital.

Baca juga : Pasal Non-Ekonomi Dicabut, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Korbankan Kedaulatan

Hal ini menurunkan biaya transaksi lintas batas, mempercepat distribusi produk digital, dan membuka peluang usaha yang lebih luas.

"Dampaknya terhadap kepentingan nasional adalah meningkatnya daya saing industri digital, terciptanya lapangan kerja baru, serta kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB,” tuturnya. 

Menurut Dave, pengakuan Indonesia terhadap standar perlindungan data Amerika Serikat memberikan kepastian hukum bagi perpindahan data lintas batas. Kepastian tersebut diyakini dapat membentuk ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

“Dampaknya bagi Indonesia adalah meningkatnya kepercayaan investor, penguatan ekosistem startup, serta posisi yang lebih kuat dalam tata kelola data global. Ini menunjukkan kepentingan nasional tetap terlindungi melalui regulasi yang sejalan dengan standar internasional,” jelasnya.

Baca juga : CISFED Harap RI Maksimalkan Peran Di OKI Dan BoP Untuk Kemerdekaan Palestina

Dalam ranah penyedia layanan digital, keputusan Indonesia untuk tidak memberlakukan kewajiban tambahan bagi perusahaan asal AS dinilai mencerminkan komitmen terhadap iklim usaha yang terbuka dan kompetitif.

Kebijakan ini mendorong inovasi, mempercepat transfer teknologi, dan memperluas kolaborasi antara perusahaan global dan industri lokal.

"Dampaknya adalah terciptanya ekosistem digital yang lebih dinamis dan peluang besar bagi perusahaan Indonesia untuk tumbuh bersama mitra internasional,” paparnya.

Dave menekankan, keberhasilan implementasi perjanjian ini bergantung pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta keterlibatan aktif dunia usaha dan masyarakat.

Baca juga : Modern & Dekat Kawasan Perumahan, Stasiun Jatake Harapan Baru Gerakan Ekonomi

Komisi I DPR akan memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

“Perlindungan industri dalam negeri dan penguatan regulasi keamanan data harus menjadi perhatian utama agar keterbukaan pasar berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan domestik,” tegasnya.

Ia menegaskan, perjanjian perdagangan digital dan teknologi ini bukan sekadar kesepakatan teknis, melainkan strategi besar untuk menghubungkan perdagangan digital dengan pertumbuhan ekonomi dan posisi politik Indonesia di tingkat global.

“Dengan komitmen yang kuat, momentum ini dapat menjadi pijakan menuju era baru kemitraan yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kedua bangsa,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.