Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perjanjian Dagang AS-Indonesia
Komisi XI: Hadirkan Optimisme
Jumat, 27 Februari 2026 07:05 WIB
Sebelumnya
“Negara tetap perlu memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk memastikan nilai ekonomi digital juga dinikmati pelaku usaha domestik,” tandasnya.
Namun demikian, Amin menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Pemerintah dalam memperluas kerja sama ekonomi global. Namun, dukungan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab konstitusional DPR untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca juga : Siapkan 4 Jurus, Menhub Targetkan Zero Accident
Pendekatan ini mencerminkan sikap konstruktif, artinya kerja sama internasional diperlukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, tetapi transparansi, kehati-hatian, dan evaluasi berkelanjutan tetap menjadi prasyarat utama. “Kita harus bisa memastikan setiap peluang global benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyoroti soal akta Perjanjian Dagang AS dan Indonesia yang justru mengaburkan ketentuan label halal untuk tidak diberlakukan bagi barang-barang impor dari AS. Padahal selama ini ada keharusan dalam pencantuman sertifikat halal bagi produk halal maupun keterangan nonhalal bagi produk nonhalal.
Baca juga : Negara Hadir Untuk Pulihkan Aceh Utara
Hidayat menjelaskan aturan pencantuman sertifikat halal dan nonhalal bagi produk yang beredar di Indonesia. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berisi keharusan pencantuman label halal bagi produk halal (Pasal 25) dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk nonhalal (Pasal 26).
Untuk itu, Hidayat mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk terbuka terhadap setiap masukan konstruktif dari masyarakat seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kaji ulang ketentuan terkait labelisasi halal produk pada perjanjian dagang dengan Amerika.
Baca juga : Kasus Impor Barang, KPK Tetapkan TSK Baru
"Tujuannya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara resiprokal mestinya juga dihormati oleh AS sebagai mitra dagang Indonesia," tutup Wakil Ketua MPR ini. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 27 Februari 2026 dengan judul "Perjanjian Dagang AS-Indonesia Komisi XI: Hadirkan Optimisme"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya