Dark/Light Mode

Disusun Secara Sempurna Dan Matang

DPR Tak Mau UU Pemilu Kembali Digugat Ke MK

Kamis, 23 April 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).  Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR bertekad menyusun Undang-Undang (UU) Pemilu yang mendekati sempurna. DPR akan menyiapkan UU ini dengan matang dan prosesnya tidak terburu-buru.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya masih meminta partai politik (parpol) di dalam atau luar parlemen menyusun simulasi atas sejumlah materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. DPR tidak ingin UU Pemilu yang disusun kembali berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengalaman berulang digugatnya UU Pemilu ke MK menjadi pelajaran penting. Apalagi, putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Karena itu, ia menginginkan proses revisi kali ini dilakukan secara lebih hati-hati.

Dasco pun meminta semua pihak yang terkait bersabar menunggu revisi UU Pemilu di DPR. Dia juga memastikan, tidak ada tarik-menarik antarpartai soal formula presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan parliamentary threshold (ambang batas suara masuk parlemen).

Baca juga : Gibran Ajak Mama Papua Belanja Di Supermarket

Terkait parliamentary threshold, Dasco menyebut, sedang dikaji agar tidak memberatkan partai-partai politik peserta pemilu. “Kami juga belum berkoordinasi dengan partai-partai,” jelasnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, mengingatkan agar RUU Pemilu segera dibahas dan disahkan. Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 sudah di depan mata. Oktober nanti, tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dimulai. Dasar hukum perekrutan hingga proses seleksi diatur di UU Pemilu.

Menjawab hal ini, Dasco menerangkan, proses seleksi penyelenggara Pemilu bisa tetap berjalan tanpa harus menunggu revisi UU. Proses seleksi bisa mengacu pada UU Pemilu yang berlaku kini.

“Tahapan itu nggak terkait dengan RUU Pemilu. Undang-Undang Pemilu yang lama bisa dipakai,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Baca juga : KPK Sita Dolar Dan Emas Dari Safe Deposit Box Tersangka

Sejalan dengan itu, Ketua DPR Puan Maharani menyadari adanya batas waktu tertentu dalam proses pembahasan RUU Pemilu di parlemen. Makanya, komunikasi politik antarpartai terus dilakukan secara terbuka maupun informal guna mencapai mufakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Semangat demokrasi dalam penyusunan regulasi baru, sambungnya, dipastikan tidak akan merugikan kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini harus menjamin pelaksanaan pesta demokrasi mendatang berlangsung secara jujur serta adil.

“Semua aspirasi ditampung guna menciptakan sistem politik yang jauh lebih sehat bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Pemerintah terus mematangkan isu strategis dan substantif dalam rencana revisi UU Pemilu. Pihaknya mengantisipasi tiap perkembangan sambil menunggu arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Masukan dari pemangku kepentingan serta pengamat kepemiluan juga telah diterima untuk memperkaya.

Baca juga : Bela Negara, ASN Ikuti Latsarmil Calon Komcad

Menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri terus memantau penyusunan draf RUU Pemilu di DPR yang saat ini sudah hampir memasuki tahap final. Pemerintah tengah melakukan langkah antisipasi terhadap poin-poin yang dibahas oleh para legislatif.

Counter draft akan segera disampaikan sebagai tanggapan resmi Pemerintah dalam proses perancangan UU itu,” terangnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 23 April 2026 dengan judul "Disusun Secara Sempurna Dan Matang, DPR Tak Mau UU Pemilu Kembali Digugat Ke MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.