Dark/Light Mode

Judi Berkedok Permainan Anak, DPR: Usut Tuntas, Tangkap Bandarnya

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menyambut baik langkah Polda Metro Jaya mengungkap perjudian berkedok arena bermain anak di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (10/6/2026). Komisi III pun mendorong penegak hukum menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian.

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal. "Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," tegas Gus Falah sapaan akrabnya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi arena judi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (10/6/2026) pukul 21.45 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 69 orang. Rinciannya, 3 orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan dan 47 orang pemain.

Falah melanjutkan, aparat bisa menerapkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku tahun ini. Isinya, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. 

Baca juga : Xi Jinping Dijemput Jong-un Di Bandara

Menurutnya, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. "Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," tegas politisi PDIP ini.

Untuk itu, ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak. Termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga. Padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian.

"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," tegas legislator asal Jawa Timur (Jatim) ini.

Baca juga : Atasi Backlog Perumahan, DPR Dorong Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menambahkan, pengusutan kasus perjudian tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan para pemain dan pekerja di lapangan. Polisi harus mengejar aktor intelektual, bandar besar, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi tempat tersebut.

Polisi, lanjutnya, harus menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi pelindung praktik perjudian itu. Apalagi, modus perjudian dengan memanfaatkan arena permainan keluarga merupakan praktik yang merusak moral generasi muda. "Kasus ini juga menantang komitmen kita bersama dalam memberantas judi,” tegas politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk menjalankan praktik perjudian. Permainan yang ditemukan di lokasi antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, tembak naga, kartu paman, hingga slot.

"Dari lokasi Dissney Timezone, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian. Sementara dari Sky Timezone, polisi menyita 58 unit mesin perjudian," ujar Rahim, di Jakarta, Sabtu (13/06/2026).

Baca juga : FWD Income Prosperity Berikan Perlindungan Jiwa Manfaat Tunai Tahunan

Menurut Rahim, para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer. Uang itu kemudian dikonversi menjadi voucher untuk ditukar menjadi koin permainan. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, maupun transfer.

"Kami masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun perlindungan praktik perjudian berkedok arena permainan anak," tutup Rahim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.