Dark/Light Mode

Pesan Ketua MPR Sebelum Pemberlakuan Darurat Sipil: Dasar Hukumnya Segera Selesaikan

Selasa, 31 Maret 2020 13:27 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka rencana menerapkan kebijakan Darurat Sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana ini, agar wabah Corona bisa diselesaikan.

Namun, sebelumnya Darurat Sipil, Pemerintah perlu menyiapkan perangkatnya dulu. Salah satunya mengenai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Baca juga : Ini Pesan Ketua MPR Agar Penyaluran BLT dan Kartu Pra-Kerja Efektif

“Untuk itu, saya mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil. Baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah,” ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Selasa (31/3).

Untuk Pemerintah Daerah, Bamsoet berpesan, sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempat masing-masing, harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksananya. Agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga : Ketua MPR: Perkuat Optimisme, Jangan Dramatisasi Melemahnya Ekonomi Negara

“Bagi Daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memerhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah. Agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.