Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PDIP Imbau Harun Masiku Segera Serahkan Diri ke KPK

Minggu, 12 Januari 2020 17:30 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Ade Alkautsar/RM)
Hasto Kristiyanto (Foto: Ade Alkautsar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harun Masiku, kader PDIP yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, masih buron. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Harun segera menyerahkan diri ke KPK

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut," tegas Hasto, di sela Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, (12/1). 

Hasto pun mengaku siap bila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pengajuan PAW ke KPU yang dilakukan PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). "Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," tegasnya.

Baca juga : Masih Buron, KPK Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun juga meminta Harun, tersangka kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 menyerahkan diri. Meski KPK yang dianggapnya paling bertanggung jawab untuk mencari Harun, namun partai banteng moncong putih tak akan lepas tangan. 

"Ya yang paling bertanggung jawab mencari KPK lah. Ya harus dicari, kita cari sama-sama, dan kita minta pak Harun untuk menyerahkan diri. Kalau berani melanggar ya harus," kata Komarudin.

Komarudin memastikan, kader yang sudah tertangkap dan berstatus tersangka otomatis keanggotaannya akan dicabut. Ia menegaskan hal itu sudah masuk dalam protap dan aturan di PDIP. "Kan beberapa yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, OTT itu kan langsung keanggotaannya dicabut otomatis keanggotannya, kita pecat," tandasnya. 

Baca juga : Aspri Imam Nahrawi Bakal Segera Disidang

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. 

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ini Alasan Syamsuddin Haris Mau Jadi Dewas KPK

Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.