Dark/Light Mode

Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 08:03 WIB
Foto: PDIP.
Foto: PDIP.

 Sebelumnya 
UU Nomor 18 Tahun 2003 semula merancang sistem wadah tunggal atau single-bar. Namun, dinamika internal organisasi menggesernya secara de facto menjadi multi-bar.

Pergeseran ini diperkuat SKMA Nomor 73 Tahun 2015 yang memungkinkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari berbagai organisasi.

Kini terdapat puluhan organisasi advokat. Sistem multi-bar tanpa pengawas dan standar tunggal berpotensi menurunkan kualitas dan membingungkan masyarakat.

Karena itu, RUU Advokat tidak perlu terjebak pada perdebatan single-bar atau multi-bar, tetapi harus membangun sistem pengembangan profesi yang komprehensif.

Fungsi regulator perlu berjalan berdampingan dengan fungsi representatif organisasi advokat.

Regulator dapat berbentuk Badan Profesi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Tunggal Advokat, konsil, atau badan regulator independen.

Keanggotaannya dapat melibatkan advokat senior, akademisi, mantan hakim atau penegak hukum, unsur masyarakat, pemerintah, serta praktisi etik dan manajemen.

Indonesia juga dapat belajar dari negara lain. Australia memiliki kerangka regulasi bersama yang mengatur pengangkatan, praktik hukum, kode etik, biaya, pengaduan, disiplin, regulator, dan perlindungan konsumen, dengan tetap menjaga independensi profesi.

Baca juga : Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember

Singapura melalui Legal Profession Act mengatur pendidikan, ujian, pelatihan praktik, dan penerimaan advokat melalui pengadilan.

Filosofinya adalah "admission to the profession as public function": penerimaan advokat bukan sekadar keanggotaan asosiasi, melainkan menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, organisasi advokat berperan dalam pengembangan profesi, tetapi penentuan terpenuhinya standar profesi harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang objektif oleh negara atau regulator.

Tanggung Jawab Profesi, Kode Etik, dan Pengawasan

RUU Advokat perlu memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik, termasuk memisahkan secara jelas pelanggaran etik dan disiplin.

Standar etik harus mencakup larangan membocorkan rahasia, konflik kepentingan, pengambilan dana klien secara ilegal, ketidakhadiran tanpa alasan, penyesatan, manipulasi dokumen, dan ketidakjujuran.

Pelanggaran administratif dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pengembangan profesi, tidak memperbarui izin, tidak membayar iuran, atau mengabaikan kewajiban administratif lainnya.

Penanganan etik, disiplin, dan administratif perlu dilakukan melalui mekanisme independen agar tidak hanya bergantung pada organisasi advokat dan terhindar dari konflik kepentingan struktural.

Regulator dapat diberi kewenangan menerima pengaduan, melakukan investigasi dan pemeriksaan, menjatuhkan sanksi, serta menyediakan mekanisme banding.

Baca juga : DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

RUU juga perlu mengatur tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk melindungi independensi advokat sekaligus hak masyarakat.

Advokat perlu diwajibkan menjelaskan hak dasar klien dan haknya di muka hukum. Regulator dapat menerima laporan mengenai misconduct, gugatan, dan akses bantuan hukum sehingga persoalan dapat diselesaikan sejak awal bersama organisasi advokat tanpa selalu melalui pengadilan.

Sanksi harus bertingkat, dari teguran hingga pencabutan izin, dengan prosedur yang pasti dan profesional berdasarkan prinsip due process of law.

Hal ini sejalan dengan Putusan MK yang menempatkan standar etik dan due process sebagai bagian dari standar nasional profesi.

Bantuan Hukum dan Kantor Advokat sebagai Korporasi

Tanggung jawab profesi harus mencakup kewajiban sosial, terutama pemberian bantuan hukum cuma-cuma. UU Advokat Tahun 2003 belum mengatur perkembangan kantor advokat sebagai korporasi atau legal services business.

Karena itu, RUU perlu mengatur bentuk, kedudukan, pertanggungjawaban, praktik keahlian, pengembangan, serta model bisnis dan kepemilikan kantor advokat secara transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, publik dapat turut mengawasi profesi advokat, tidak hanya mengandalkan organisasi advokat.

Penutup

RUU Advokat harus berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab, dengan menyeimbangkan kepentingan profesi dan perlindungan publik.

Baca juga : Komisi III DPR Dukung Polri Bongkar Aktor Utama Karhutla

Pengaturannya perlu mencakup kriteria pengangkatan, organisasi advokat, regulator independen, pengawasan, pendidikan, pelatihan, standar kualifikasi, serta pengembangan kualitas yang terukur dan berkelanjutan.

Pembinaan dan pengawasan harus melibatkan organisasi, regulator, dan publik untuk menjaga profesionalitas serta independensi advokat.

Pengembangan jasa dan tanggung jawab profesi juga perlu diatur secara jelas. Profesi advokat membutuhkan wadah yang independen, profesional, dan berkualitas.

RUU Advokat diharapkan memperjelas kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang profesional, akuntabel, berkualitas, dan berintegritas.

Dengan demikian, advokat dapat semakin berperan membantu negara menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan pandangan mengenai pembentukan RUU Advokat serta perkembangan profesi advokat.

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH Anggota Komisi III DPR RI (Fraksi PDI-Perjuangan)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.