Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Dampak Covid-19, MPR Minta DPR Priotitaskan RUU Bank Makanan

Minggu, 19 April 2020 22:14 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok. MPR)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan. Sebab, RUU itu dinilai mampu mengatasi dampak Covid-19

Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus inovatif-kreatif dan fokus dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini, termasuk DPR. Salah satu kreasi inovatif yang bisa diusahakan adalah hadirnya payung hukum seperti RUU yang sangat bermanfaat untuk kondisi saat ini dan dampaknya ke depan. "Misalnya RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial. Karenanya RUU seperti inilah yg penting untuk diprioritaskan,” ujar pria yang akrab disapa HNW, ini melalui siaran pers, Minggu (19/4). 

Anggota Komisi VIII DPR menjelaskan, kesejahteraan sosial merupakan salah satu imbas terberat dari pandemi Covid-19. Ada banyak warga yang berkurang atau hilang penghasilannya dan daya belinya akibat pandemi ini. Padahal kebutuhan makanan sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. "Selain bantuan sosial yang merupakan kewajiban pemerintah, mereka bisa dibantu kebutuhan dasarnya dari Bank Makanan yang dikelola oleh masyarakat secara gotong royong,” ujarnya. 

Baca juga : Masa Covid-19, Kementan Dorong Penguatan Cadangan Pangan Daerah

HNW menjelaskan, kehadiran RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial sangat diperlukan untuk memberikan dasar hukum bagi Bank Makanan yang sudah bermunculan dikelola oleh masyarakat dan mulai bertumbuhan saat ini. “Kita perlu mendukung inisiatif dari masyarakat yang telah mendidirikan Bank Makanan di berbagai daerah, dengan payung/dasar hukum yang kuat dan kokoh. Ini penting bisa menjadi perhatian bersama,” tukasnya. 

RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial telah ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 atas usulan Hidayat Nur Wahid melalui Fraksi FPKS. Namun, RUU ini belum ditetapkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas yang dibahas pada 2020. 

“Saya mengusulkan perlu ada revisi terhadap Prolegnas Prioritas 2020 tersebut, dan memasukkan RUU ini ke dalam prioritas 2020 karena dengan terjadinya bencana nasional Covid-19, yang tak terduga sebelumnya, RUU ini menjadi sangat urgen, untuk menciptakan gerakan bagi masyarakat bergotong royong, juga membantu korban Covid-19, melalui Bank Makanan,” tegas HNW. 

Baca juga : Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji

HNW mencontohkan beberapa negara, seperti Amerika Serikat, yang parlemennya aktif menciptakan instrumen hukum untuk merespons wabah Covid-19 dengan produk perundangan yang membantu warga korban Covid-19. Di antaranya dengan Families First CoronaVirus Response Act. Di negara tersebut, bank makanan sangat diandalkan masyarakat AS untuk memenuhi kebutuhan mereka akibat pengangguran yang disebabkan Covid-19. Ini terbukti dengan sejumlah pemberitaan, masyarakat AS banyak yang membuat sampai antrean panjang di depan sejumlah bank makanan yang ada di sana.

“Indonesia perlu mengantisipasi hal semacam itu dengan hadirkan Bank-bank Makanan yang legal, melalui disahkannya RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial. Bila itu segera bisa dihadirkan, Bank Makanan bisa menjadi salah satu di antara solusi kreatif untuk menghadapi dampak sosial ekonomi berkepanjangan dari pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Bank makanan adalah lembaga/tempat yang dikelola suatu organisasi sosial yang kegiatannya menyediakan makanan kebutuhan dasar manusia, yang dapat diperoleh secara cuma-cuma oleh orang yang membutuhkan. Sumber makanan yang ada di bank makanan tersebut biasanya berasal dari dua. Pertama, dari makanan berlebih seperti dari rumah tangga, restauran, catering atau acara pernikahan (food waste) yang masih layak untuk dikonsumsi. Kedua, makanan berlebih yang hilang atau terbuang antara rantai pasok produsen dan pasar yang diakibatkan proses pra-panen tidak sesuai dengan mutu yang diinginkan pasar disebabkan permasalahan dalam penyimpanan, penangangan, dan pengemasan sehingga produsen memutuskan untuk membuang makanan karena ditolak oleh pasar (food loss), padahal makanan itu masih sangat layak untuk dikonsumsi.  

Baca juga : Anggota DPR Dapil Jakarta Minta UMKM Dilibatkan Bikin Masker

Berdasarkan data FAO pada 2016, lanjut HNW, Indonesia berada di urutan terbesar kedua (setelah Arab Saudi) sebagai negara penyumbang makanan terbuang (food waste) dengan total 13 juta ton makanan yang terbuang setiap tahunnya. Jumlah yg sangat besar. Jumlah ini bisa memberi makan hampir 11 persen populasi Indonesia atau 28 juta penduduk Indonesia setiap tahunnya. 

“Jadi RUU ini bukan hanya berguna bagi warga yang sangat membutuhkan kebutuhan dasar/makanan, terutama sekarang yang terdampak Covid-19 dari segi sosial dan ekonomi, tetapi juga menghindarkan sebagian masyarakat dari perilaku mubazir terhadap makanan, di tengah banyaknya warga yang memerlukan makanan, slt korban covid-19. Dan agar jadi payung hukum, yang menyemangati dan melindungi Bank Makanan dan aktivisnya untuk bisa aman berkontribusi hadirkan kesejahteraan sosial bagi Warga Indonesia,” pungkasnya. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.