Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bamsoet: MK Setuju Laporan Kinerja Lembaga Negara Disampaikan Langsung dalam Sidang Tahunan MPR

Kamis, 23 April 2020 21:39 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kesediaan dan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap wacana dan rencana MPR yang akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR. MK juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilanjutkan di setiap tahun di masa mendatang. 

"Penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat bukanlah hanya legacy MPR secara kelembagaan. Melainkan legacy bangsa Indonesia dalam peningkatan sistem akuntabilitas penyelenggaraan ketatanegaraan yang sejak dulu digagas Bapak Empat Pilar MPR Almarhum Taufiq Kiemas,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang, usai memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR dengan MK, dari Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Kamis (23/4).

Kesediaan dan dukungan MK melengkapi pemikiran serupa yang datang dari DPD, BPK, dan KY, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi virtual dengan MPR. Selanjutnya, MPR akan melakukan rapat konsultasi virtual dengan Pimpinan DPR, Mahkamah Agung, dan terakhir dengan Presiden. Jika seluruh pimpinan lembaga negara sepakat, Pimpinan MPR sudah siap menyelenggarakan Sidang Tahunan yang formatnya akan dibicarakan lebih detil bersama-sama dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. 

Baca juga : Kamis Malam, Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat

“Mudah-mudahan dapat dicapai konsensus bersama antara Pimpinan MPR, DPR dan DPD dalam rangka menghadirkan praktik ketatanegaraan Sidang Tahunan MPR yang lebih baik sebagaimana yang pernah dicita-citakan Pak Taufik Kiemas maupun pimpinan MPR terdahulu. Jika semua lembaga negara sudah bersepakat, termasuk Presiden, maka kami sudah siap untuk melaksanakan Sidang Tahunan MPR melalui virtual jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Maupun dengan kehadiran fisik lengkap sebagaimana biasanya, jika pandemi Covid-19 sudah berakhir," jelas Bamsoet.

Turut hadir melalui video conference para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Sedangkan Hakim Konstitusi yang hadir antara lain Ketua Anwar Usman, Wakil Ketua Aswanto dan Sekjen MK Guntur.

Ahmad Basarah menegaskan, bahwa yang dimaksud laporan tahunan kinerja lembaga negara bukanlah laporan pertanggung jawaban lembaga-lembaga negara lain kepada MPR. “Tapi laporan kinerja lembaga negara, termasuk laporan kinerja lembaga MPR secara langsung kepada rakyat melalui fasilitasi Sidang Tahunan MPR yang disiarkan lansung secara live oleh televisi nasional, swasta, dan internasional serta jaringan online lainnya,” jelas Basarah.

Baca juga : Sabet Penghargaan Kinerja Anggaran 2019 Terbaik, Kemenkumham Dapat Bonus Rp 100 M

Bamsoet juga mengungkapkan, dalam rapat konsultasi virtual tersebut, MK menyampaikan keprihatinan atas tidak diakomodirnya aspek penegakan konstitusi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan Bappenas. Dalam RPJMN tersebut lebih banyak dibahas aspek penegakan hukum yang berfokus pada Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Sedangkan aspek penegakan konstitusi terkesan seperti terlewatkan.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi, MPR tentu punya keprihatinan yang serupa dengan MK. Penegakan konstitusi merupakan pondasi penting dalam proses penegakan hukum. Bappenas perlu lebih cermat lagi dalam membuat RPJMN. Jangan sampai ada kesan MK dikesampingkan dalam sistem penyelenggaraan lembaga negara. RPJMN adalah dokumen sakral, karena didalamnya termuat strategi, arah, dan capaian yang ingin diraih Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Karenanya tak boleh ada yang terlewatkan. Sebab, MK dalam konstitusi masuk dalam kekuasaan kehakiman," tegas mantan Ketua DPR ini.

Bamsoet menambahkan, sinergitas MPR dan MK dalam hal penegakan konstitusi yang sudah terjalin erat akan semakin terus ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 hurup G Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR yang mengamanahkan pimpinan MPR sebagai pemberi penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Menteri Airlangga: Prioritas Pekerja Yang Kena PHK

"MPR sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945. Sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review. Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.