Dark/Light Mode

Sikapi Polemik RUU Permusikan 

Senin, Komisi X Bakal Sidang BKD

Minggu, 10 Februari 2019 05:23 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati (Foto:Istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi X DPR akhirnya bersikap atas polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Senin besok, komisi bidang pendidikan dan kebudayaan itu akan menggali keterangan Badan Keahlian DPR (BKD) atas polemik yang terjadi saat ini. 

Dalam sepekan terakhir, RUU Permusikan jadi polemik. Banyak penolakan disampaikan, baik oleh musisi maupun masyarakat umum. Penyebabnya, banyak aturan yang dianggap aneh dalam RUU itu. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati menjelaskan, RUU Permusikan merupakan inisiatif DPR. Namun, sampai saat ini, RUU itu belum dibahas. Atas hal itu, pihaknya heran mengapa draf RUU tersebut sudah beredar luas dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Baca juga : KS Genjot Produksi Baja

“RUU ini diusulkan Anang Hermansyah dan sudah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tapi, sampai hari ini, Komisi X DPR belum mengagendakan pembahasan RUU tersebut. Draf RUU yang ramai diperbincangkan, bukan berasal dan belum dibahas Komisi X DPR,” ujar Reni.

Politisi senior PPP mengatakan, Komisi X DPR akan memanggil BKD untuk mengklarifikasi beredarnya draf RUU Permusikan itu. BKD tak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan draf RUU tersebut, karena belum dibahas anggota Dewan.

“Senin, kami panggil BKD untuk mengklarifikasi persoalan ini. Kalau kita cermati, polemik terjadi karena naskah akademik yang dibuat BKD. Siapa yang buat? Kenapa BKD mem-publish? Semua akan kami telusuri,” ungkap Reni.

Baca juga : Siap-siap Turis Bakal Dikenakan Biaya 10 Dolar

Mengenai penolakan dan kelanjutan pembahasan RUU Permusikan, Reni tak mau berkomentar panjang. Menurutnya, berbagai polemik dan tindak lanjut RUU tersebut akan dibahas pekan depan.

“Berbagai persoalan soal RUU Permusikan kami bahas dalam rapat internal Komisi X DPR, Senin pekan depan. Saya tidak bisa berandai-andai atau mendahului apa yang akan terjadi. Sebab, pertemuan belum dilakukan. Yang bisa saya pastikan, ada hikmah dari semua ini,” tandasnya. 

Sebelumnya, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, yang terdiri dari 200-an musisi dan pelaku musik di Indonesia, tak menginginkan draf RUU tersebut berlanjut dan dibahas DPR. Koalisi menilai, DPR dan BKD gagal merumuskan naskah akademik yang menjadi landasan RUU Permusikan. Sebab, di dalamnya menggunakan sejumlah sumber tidak memiliki kredibilitas.

Baca juga : RUU Penyadapan Bakal Diwariskan Ke DPR Baru

“RUU Permusikan memagari pelaku musik dengan kawat berduri,” Kartika Jahja, kata vokalis Tika and The Dissidents, dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu lalu.

Pada acara yang sama, Arian Tigabelas, Vokalis band Seringai, menyatakan bahwa draf RUU tersebut menggunakan makalah tugas sekolah yang diunggah ke situs blogspot sebagai acuan akademik. Koalisi juga mengkritik keterbukaan legislatif terhadap RUU Permusikan. Sebab, draf RUU selesai pada Agustus 2018, namun baru dapat diakses publik pada Februari 2019. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :