Dark/Light Mode

Jika Tak Rampung Periode Sekarang

RUU Penyadapan Bakal Diwariskan Ke DPR Baru

Minggu, 25 November 2018 13:08 WIB
Anggota Fraksi PAN DPR, Totok Daryanto. (Foto: IG @totok.daryanto)
Anggota Fraksi PAN DPR, Totok Daryanto. (Foto: IG @totok.daryanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan RUU Penyadapan di DPR masih mentok. Jika sampai akhir periode 2014-2019 RUU ini tak selesai, PAN menghendaki agar pembahasannya dilanjutkan oleh DPR baru, yang terpilih dari Pemilu 2019.

Selama ini, DPR sebenarnya tidak mengenal istilah warisan pembahasan RUU. Saat ada RUU tak selesai dalam satu periode, pembahasannya disetop. Kalau mau ada pembahasan di periode berikutnya, harus mulai dari awal lagi. Tidak bisa melanjutkan pembahasan sebe¬lumnya.
 
Anggota Fraksi PAN DPR Totok Daryanto optimistis pembahasan RUU Penyadapan bisa selesai dalam waktu dekat. “Kan waktunya tidak dibatasi pada masa sidang ini. Bisa juga Januari nanti. Mudah-mudahan,” ucap politisi yang menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, kemarin.

Baca juga : Gerindra Puji Pemerintah

Andaipun tidak beres sampai akhir periode, sambung Totok, hasil pembahasan selama ini tidak akan sia-sia. Soalnya, DPR tengah merevisi UUNomor 12/2011 tentang Penyusunan Perundang-undangan. Di dalam¬nya akan ada perubahan bahwa pembahasan sebuah RUUbisa dilanjutkan meski periodesasi DPR berganti.

“Nanti, kalau sudah revisi Undang-Undang Nomor 12/11 tentang Penyusunan, itu akan mengikat dan (pembahasan sebuah Undang-Undang) bisa dioper pada periode beriikutnya,” tambah dia.

Baca juga : Sesama Tetangga Musuhan, Orang Baik Nggak Terpilih

Untuk kondisi saat ini, Totok menyatakan belum ada draf final RUU Penyadapan. Perkembangan di Baleg masih dalam tahap penyusunan cluster atau Daftar Inventarisasi masalah (DIM). Rapat terakhir Baleg untuk penyusunan itu dilakukan Kamis pekan lalu. Rapat digelar secara tertutup.

“Diikuti saja. Nanti ada RDP (Rapat Dengar Pendapat). Memang ini wacana (penyusunan draf RUU Penyadapan) menarik,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.