Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi PPP DPR menekankan, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan penting sebagai payung hukum bagi eksistensi pendidikan keagamaan di Indonesia. RUU ini bukan untuk mengintervensi mekanisme pendidikan keagamaan. RUU ini ada semata-mata untuk melindungi dan mengayomi seluruh pendidikan dan pengajaran keagamaan yang ada di negeri ini.
“RUU ini sebagai implementasi amanat sila pertama Pancasila dan amanat UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 31. Artinya, negara harus memfasilitasi pendidikan dan pengajaran keagamaan, tetapi tidak intervensi dalam kebijakan internal masing-masing agama tersebut,” kata Ketua Fraksi PPP Arsul Sani.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, pandangan tersebut didasarkan pada realitas bahwa pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain telah berkontribusi besar bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Makanya, negara harus hadir dan memberikan perhatian pada pendidikan keagamaan yang sudah berjalan tersebut.
Baca juga : Kota Sabang Gempa, Tidak Berpotensi Tsunami
Arsul menambahkan, kehadiran RUU ini juga penting untuk menangkan wabah radikalisme, yang saat ini sedang marak. “Kenapa diatur dengan Undang-Undang? Agar negara hadir. Sebab, lembaga pendidikan keagamaan adalah sarana strategis pencegahan ajaran radikal dan program kontra radikalisasi. Jadi, nyambung dengan Undang-Undang Terorisme,” ucapnya.
Urgensi institusi pendidikan keagamaan yang sangat kuat dan signifikan ini menuntut adanya perhatian Pemerintah secara serius. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan perlu diramu, dirawat, dan diayomi agar kualitasnya bertambah baik.
“Untuk itu, Pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini. Perhatiannya dalam bentuk bantuan dana, baik dari APBN maupun APBD, secara pasti dan kontinyu,” jelasnya.
Baca juga : Tiga Eks Menteri, Petahana & Mantan Petinju Adu Kuat
Saat ini, tambah Arsul, semangat masyarakat dalam memberikan dan mengelola pendidikan keagamaan sangat tinggi. Indikasinya, pertumbuhan pendidikan keagamaan terus meningkat dari waktu ke waktu.
Tingginya semangat ini perlu diapresiasi Pemerintah. Agar semangat tersebut terus berkembang. Dengan demikian, upaya pemberdayaan dan pencerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dilakukan masyarakat. Tapi juga secara bersama-sama dengan Pemerintah.
“Perhatian Pemerintah dalam bentuk alokasi dana pada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya landasan hukum. Dari sini, motivasi munculnya gagasan Fraksi PPP di DPR untuk mengajukan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” terangnya.
Baca juga : Mahathir: Tak Ada Yang Berhak Pecah Yerusalem
Setelah melewati perjuangan panjang beberapa tahun terakhir, usulan RUU ini diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam penyusunannya, Fraksi PPP berkonsultasi dengan pihak-pihak yang dianggap punya otoritas. PPP selalu diri untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU ini. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya