Dark/Light Mode

Bamsoet: Laporan Pajak Harus Tetap Dilakukan Meski Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 29 April 2020 14:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit Inge Diana Rismawanti usai melaporkan SPT Pajak Penghasilan melalui online, di Jakarta, Rabu (29/4). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit Inge Diana Rismawanti usai melaporkan SPT Pajak Penghasilan melalui online, di Jakarta, Rabu (29/4). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan, Rabu (29/4). Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, walaupun pandemi Covid-19 masih menerjang, bukan berarti para wajib pajak tak melaporkan pajaknya. 

"Terlebih pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19 ini. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan, serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut. Karenanya, sebagai wajib pajak, kita tak boleh telat apalagi malas bayar pajak," ujar Bamsoet, usai melaporkan pajaknya.

Baca juga : Nur Kholis, Petani Paprika yang Eksis di Tengah Pandemi Covid-19

Laporan pembayaran Pajak Bamsoet dilakukan secara online yang dipandu langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti, di kediaman pribadinya. Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani Covid-19 agar segera cepat berlalu.

"Data Direktorat Jenderal Pajak, per 28 April kemarin, baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 11,9 juta wajib pajak. Mudah-mudahan, sisa dua hari ini, sekarang dan besok, akan semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan kesadaran dirinya melaporkan SPT Tahunan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Sisihkan THR dan Gaji, Bos dan Pegawai BI Turun Tangan Perangi Covid-19

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengingatkan, para pihak yang terdahulu menjadi pengemplang pajak untuk tak lagi main-main. Melalui Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para wajib pajak tak bisa lagi kabur dari kewajibannya membayar pajak. Jika kabur, resiko hukum yang akan mengintai.

"Membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia. Justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia. Sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya disini," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.