Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bersih-Bersih BUMN Jalan Terus, Erick Gandeng BPPIK
- Hong Kong Art Toy Story 2024 Jakarta Digelar 15-24 November Di Mall of Indonesia
- Jeda Kompetisi, Persija Liburkan Pemain
- Prabowo Ingatkan Kabinet Bersih Dari Dendam Politik Dan Tidak Kongkalikong
- Jaksa Agung Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kampus STIH Adhyaksa
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan melibatkan Polri dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut. Alasannya, karena bersinggungan dengan harmonisasi antar lembaga terkait pembahasan tentang kewenangan penyidikan.
“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri tidak dilibatkan dalam penyusunan draft RPP Keamanan Laut. Bahkan draf RPP itu tidak diberikan kepada Polri. Ini aneh. Padahal, proses penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana di perairan sesuai Undang-Undang adalah wewenang Polri,” kata Sahroni, Senin (16/3).
Baca juga : Aman Dari Wabah Covid-19, Selandia Baru Wajibkan Pendatang Isolasi Diri
Menurut Sahroni, dari draf RPP tersebut, tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang notabene berada di bawah Dirjen Pehubungan Laut Kementerian Perhubungan dan badan Keamanan Laut (Bakamla). Dengan demikian, Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak hanya terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU Pelayaran.
Hal lain, kata politisi Nasdem tesebut, menjadi pertanyaan besar. Dia memandang ada ketidaklaziman di RPP itu. Secara prosedural, seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat RUU sehingga ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk PP.
Baca juga : Kementan: Hewan Kesayangan Tak Tularkan Covid-19
“Undang-Undang belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjelasan Undang-Undang. PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU,” jelasnya.
Sahroni justru merasa aneh jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP. Padahal menurutnya, sebuah badan dibentuk dengan landasan UU. “Logika sederhananya rumuskan Undang-Undang yang baru dulu kemudian susun PP-nya,” ujarnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya