Dark/Light Mode

Jelang New Normal

Hermanto Minta Klausul Kekebalan Hukum Pejabat Dihapus

Rabu, 27 Mei 2020 18:58 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Hermanto. (Ist)
Anggota DPR dari Fraksi PKS Hermanto. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Memasuki pola hidup New Normal, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto meminta agar Fungsi legislasi dan pengawasan DPR juga dinormalkan.

Menurut Hermanto, dengan kembalinya fungsi legislasi dan pengawasan seutuhnya maka fungsi lembaga-lembaga negara berjalan normal lagi.

"Saya berpendapat, new normal berarti menormalkan kembali hubungan antar lembaga negara sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," katanya dikutip dalam siaran persnya Rabu (27/5).

Lebih jauh dia menyoroti dalam masa pandemi Covid-19 diterapkan Perppu 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Baca juga : Deddy Sitorus: New Normal Upaya Selamatkan Warga dan Negara

Diantara klausul yaitu tentang dimana pemerintah memiliki kuasa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Ia melihat pemerintah menyusun APBN tanpa melibatkan DPR sebagai pemegang kuasa hak budget.

"Parahnya juga pejabat tidak dituntut hukum perdata dan pidana bila ada pelanggaran dalam kebijakannya," papar Hermanto yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini.

Saat ditetapkan kembali pola hidup normal pasca pandemi Covid-19, lanjutnya, maka ketentuan-ketentuan tersebut harus dinormalkan kembali seperti ketentuan sebelumnya. Termasuk norma-norma lain yang bertentangan dengan Konstitusi.

"Konsekuensinya adalah Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 harus direvisi kembali," tegasnya.

Baca juga : Komisi VI DPR: Selamatkan Garuda, Pemegang Saham Harus Tambah Modal

Menurutnya, klausul kekebalan hukum terhadap pejabat, harus dihapus karena sudah tidak sesuai lagi dengan pola hidup normal, perikemanusiaan dan perikeadilan. Penting diingat bahwa dalam prinsip hidup normal, setiap individu sama kedudukannya dimata hukum.

"Negara tidak boleh membiarkan satu lembaga terlalu kuat yang berujung kediktatoran. Di sisi lain negara tidak boleh membiarkan orang atau lembaga terlalu lemah, sehingga membiarkan oligarki dan subordinasi yang melakukan korupsi uang negara tanpa proses hukum," tuturnya.

Dalam kondisi normal, negara wajib mendorong masyarakat dan lembaga-lembaga kedalam kehidupan civil society serta check and balance.

"Masyarakat harus diberi akses ke pusat kekuasaan dan sumber ekonomi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara," papar legislator dari Dapil Sumbar 1 ini.

Baca juga : Komisi III DPR Apresiasi Kapolda Jatim Soal Kampung Tangguh Covid-19

Dia menerangkan lagi bahwa New normal adalah kembali ke pola hidup normal. Normal berarti seperti sediakala dengan memperkokoh tingkat disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kembalikan fungsi dan hak budget DPR dalam melaksanakan fungsi menyusun APBN sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 Pasal 20A (1)," cetusnya.

Ditegaskan, New normal harus selaras dengan kehidupan demokratis, transparan, good governance, penegakan hukum dan keadilan. Cara hidup normal itu adalah bagaimana kembali menerapkan konstitusi negara, undang-undang dan peraturan secara konsisten dan konsekuen. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.