Dark/Light Mode

PKS: Pikirin Dulu Corona, Bukan RUU Omnibus Law

Jumat, 22 Mei 2020 18:13 WIB
Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera geregetan dengan sikap pemerintah dan partai pendukungnya di Senayan yang bernafsu membahas RUU Omnibus Law. Dia menyarankan semua bersatu dulu melawan virus corona (Covid-19).

“Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini trennya terus naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multi dimensinya,” ujar Mardani kepada RMco.id, Jumat (22/5).

Baca juga : Bantu Mahasiswa, Ace Hasan Berzakat dan Salurkan Bantuan Melalui STF UIN Jakarta

Selain masalah waktu, Anggota Komisi II DPR itu menilai Draf RUU Omnibus Law yang akan dibahas ini sangat berbahaya. Jadi, perlu waktu banyak dan melibatkan seluruh stakeholder agar tidak merugikan.

“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan. Saya meminta pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” saran Ketua DPP PKS ini.

Baca juga : Supriansa: Kartu Prakerja Solusi Bagi Pencari Kerja

Sebagai satu-satunya partai oposisi di Senayan, PKS berharap RUU Omnibus Law dimatangkan kembali demi menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia.

“Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.

Baca juga : Arsul Sani Ingatkan, Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Seperti BLBI dan Bank Century

Seperti diketahui, Omnibus Law yang akan diusulkan pemerintah ke DPR di antaranya Omnibus Law Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-Undang dan 28 Pasal. Kemudian, Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen.

Sedangkan Omnibus Law Cipta Kerja akan menyelaraskan 79 Undang-undang dan 1.244 pasal. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.