Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diskusi Berujung Teror

Politisi PKS di Senayan Curiga Ada Provokator

Selasa, 2 Juni 2020 07:24 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok. MPR)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Senayan mengutuk aksi teror terhadap pekerja pers, narasumber serta panitia diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Diduga ada provokator yang sengaja memancing di air keruh.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ini setidaknya terdapat dua  ancaman pembunuhan yang  sangat menghebohkan publik. Pertama, ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com  atas pemberitaan terkait Presiden Jokowi, dan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber diskusi bertajuk ‘Persoalan pemakzulan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem  Ketatangeraan’ yang digelar di Fakultas Hukum UGM. Akibat ancaman itu, diskusi di UGM sampai harus dibatalkan.

Terkait ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum UGM, HNW mengutuk keras aksi tersebut. Menurut dia, diskusi sebagai salah satu bentuk mimbar akademik merupakan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, seharusnya tidak diberangus, tapi dihormati serta dibebaskan dari intervensi apa pun dan oleh siapa pun.

Hidayat meminta aparat kepolisian turun tangan mengusut  peristiwa tersebut, guna menyelamatkan praktek ber-Pancasila  dan berdemokrasi. Sekaligus menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum. Jika ancaman seperti itu dibiarkan, akan menjadi tren yang menyuburkan praktik negara democrazy dan hukum rimba yang lambat laun tentu akan  menjadi bom waktu.

Baca juga : Politisi Muda Hanura Sedih Hotel Dan Pariwisata Anjlok

“Teror, intimidasi dan ancaman pembunuhan adalah kejahatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, prinsip  negara demokrasi, hukum serta  tuntutan reformasi. Karenanya, teror-teror seperti itu harus diusut tuntas, pelakunya dijatuhi hukuman keras agar kejahatan  seperti ini tak diulangi lagi,” kata Hidayat melalui siaran pers, di Jakarta, kemarin.

Hidayat berpendapat, teror ancaman pembunuhan untuk menunjukkan ketidaksetujuan dengan pihak lain di era demokrasi seperti sekarang seharusnya ditinggalkan dan tidak dipraktikkan lagi. “Cara-cara semacam ini seharusnya sudah tidak lagi diberi  tempat di Indonesia. Polisi harus turun tangan, menegakkan hukum, mengayomi rakyat dan adil,” tukasnya.

Ancaman teror di UGM makin memprihatinkan, karena mencatut nama aktivis “ormas”  Muhammadiyah di Klaten, meski kemudian dibantah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten. Melihat modus tersebut, kata Hidayat, pelaku  bermaksud mencemarkan nama besar Muhammadiyah. Atau memiliki motif mengadu domba.

“Saya sangat yakin kader Muhammadiyah yang terkenal dengan akhlak mulia dan intelektualitas tingginya, tidak akan menggunakan cara-cara negatif. Dengan mengusut tuntas, polisi sekaligus dapat mencegah terjadinya adu domba dan fitnah  terhadap Muhammadiyah,”  ujar putra mantan pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Prambanan Klaten ini. 

Baca juga : Seskab: Presiden Terima Pengunduran Diri Andi Taufan Garuda Putra

Terkait tema pemakzulan presiden yang diangkat dalam diskusi tersebut, menurut Hidayat, seharusnya bisa disikapi dengan ilmiah, intelektual dan kepala dingin. Ketentuan pemakzulan presiden jelas diatur  dalam UUD NKRI 1945.

Terkait tindak intimidasi terhadap wartawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, mengingatkan agar insan pers lebih serius mempraktikkan kode etik  jurnalistik. Tetapi bukan berarti bila ada yang tidak setuju dengan pemberitaan wartawan, lantas  dibolehkan melakukan teror dan ancaman pembunuhan. Indonesia sebagai negara hukum, dijelaskan Hidayat, sudah menyediakan mekanisme  keberatan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Silakan laporkan saja ke  Dewan Pers. Nanti akan dinilai apakah memang benar wartawannya yang salah kutip, atau memang narasumbernya yang  salah memberikan keterangan (dan kemudian dia ralat). Jadi,  bukan dengan teror dan ancaman  pembunuhan,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi  mencurigai ada keterlibatan pihak ketiga yang sengaja memancing di air keruh dalam aksi teror terhadap narasumber serta panitia diskusi di Kampus UGM,  Yogyakarta. “Kejadian (teror terhadap  narasumber serta panitia diskusi di Kampus UGM) itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus disikapi dengan serius. Saya yakin, ada pihak ketiga yang  memancing di air yang keruh,” katanya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ngejambret, Napi Asimilasi Didor Polisi di Tanjung Priok

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini berkeyakinan, tidak  mungkin aparat mengirim acaman dengan pola demikian. Dia menduga ada pihak yang menunggangi. “Karenanya, saya minta Polda  DIY memberikan atensi serius  terhadap persoalan ini. Aparat harus menunjukkan bahwa mereka menjamin keamanan mimbar akademik dan nilai-nilai  demokrasi,” katanya.

Menurut Aboe, aksi teror terhadap gelaran diskusi sudah  masuk dalam kategori pemberangusan mimbar akademik. Pengancaman seperti itu, kata  Aboe, sangat membahayakan  kelangsungan hidup demokrasi. Jika kejadian ini didiamkan, bukan tidak mungkin ke depannya  para akademisi akan dibungkam lewat berbagai ancaman. Aboe berharap, polisi segera mengusut dan memproses hukum  mereka yang menjadi dalang pengancaman tersebut. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.