Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sore Ini, Gus Jazil Jemput Eti bin Toyib, PMI Yang Bebas dari Hukuman Mati di Arab
Senin, 6 Juli 2020 10:35 WIB
Sebelumnya
Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M), yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya, warga negara Arab Saudi bernama Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diracun.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan, bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.
Baca juga : Hari Ini, Presiden Jokowi Bertemu PM Australia dan Pidato di Depan Parlemen
Pembicaraan yang direkam oleh seorang keluarga majikan itu, kemudian diperdengarkan oleh penyidik saat mengintrogasi Eti Toyib Anwar pada tanggal 16 Januari 2002. Buntutnya, Eti mengaku telah membunuh majikannya.
Dalam proses pembebasannya, pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati, dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar.
Baca juga : 206 Warga Jepang Yang Dievakuasi Dari Wuhan Tiba Di Bandara Tokyo
Kasus Eti terjadi pada 2001. Ia sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi, ini prosesnya sangat panjang," kata Gus Jazil.
Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana sebesar Rp 15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi. Termasuk, dari Pemprov Jawa Barat. [QAR]
Baca juga : Siang Ini, Gibran Datang Bersilaturahmi ke Rumah Megawati
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya