Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan
Soal Pembatalan RUU HIP, MPR dan PBNU Satu Suara
Sabtu, 4 Juli 2020 11:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mengapresiasi sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang konsisten mengawal Pancasila sampai hari ini.
Sejak awal, PBNU memang menyuarakan penghentian pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang dinilai dapat mencederai Pancasila dan membuat masyarakat terpolarisasi.
Baca juga : Iran Keluarkan Surat Penangkapan Untuk Trump
“Kami dari Partai Demokrat, sejak awal sejalan dengan sikap PBNU. Kami menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan pemerintah, untuk tidak melanjutkan pembahasan. Serta mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR 2020," ujar Syarief.
"Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU," imbuhnya.
Baca juga : Pimpinan MPR Sepakat dengan Pemerintah, Hentikan Sementara Pembahasan RUU HIP
Ketua MPR dan wakil Ketua MPR lainnya mengunjungi Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Mereka diterima langsung oleh Ketua Umum PBNU Prof Dr Said Aqil Siroj dan jajaran pengurusnya.
Dalam pertemuan tersebut, Syarief kembali menegaskan, tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia. Selain itu, juga berpeluang memunculkan paham komunisme. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya