Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Peringkat ESG Pertamina Naik, Jadi Nomor Satu Dunia
- Pemberdayaan Wanita Dan Kesetaraan Gender Perkuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
- Setelah 111 Tahun, Klub Legenda Pele Terdegradasi Dari Liga Teratas Brasil
- 5 Strategi Petrokimia Gresik Minimalisir Emisi Karbon 1,2 Juta Ton Setahun
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah

RM.id Rakyat Merdeka - DPR akan memanggil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan SNI produk tembakau yang dipanaskan (HTP).
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengungkapkan, saat ini DPR belum dilibatkan dalam pembahasan SNI produk HTP tersebut. Rancangan standarisasi itu masih digodok di tingkat pemerintah.
"Memang terkait SNI harus melalui pertimbangan yang memadai. Mana yang lebih penting, pemerintah harus menetapkannya secara terukur," ujar Herman saat dikontak wartawan, Selasa (7/7).
Baca juga : Komisi III DPR Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Lurah Grogol Selatan
Kemenperin memprioritaskan pembahasan SNI HTP. Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit jika dibandingkan vape. Malah vape yang dikesampingkan.
Alasan Kemenperin, pembahasan SNI untuk HTP dinilai lebih mudah dibandingkan vape. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk vape akan dibahas di tahun depan.
Herman menjelaskan, pembahasan SNI dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat yang mendasar dan bernilai strategis, seharusnya dibahas dan diputuskan bersama DPR.
Baca juga : Komisi III DPR Piknik Ke Rutan KPK
"Kami juga akan menguji pemerintah, mana yang akan menjadi prioritas SNI dan menguntungkan bagi negara," tuturnya.
Herman menambahkan, Komisi VI yang membidangi industri, perdagangan, UMKM dan standarisasi nasional ini akan meminta penjelasan Kemenperin itu saat ada agenda Rapat Kerja (Raker). "Nanti kami tanyakan pada waktu Raker," beber politisi Demokrat ini.
Komisi VI akan terlebih dulu meminta laporan atas penyusunan standarisasi itu apabila sudah dirampungkan Kemenperin maupun Badan Standarisasi Nasional (BSN). "Nanti pasti dilaporkan kalau sudah matang (pembahasan standarisasi), mungkin belum matang di pemerintah," tandas Herman. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya